Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa Pilgub Sumut berjalan panas, Bawaslu usir komisioner KPU

Sengketa Pilgub Sumut berjalan panas, Bawaslu usir komisioner KPU bawaslu usir komisioner KPU Sumut. ©2018 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu Sumut yang dimohonkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian semakin panas. Majelis mengusir keluar komisioner KPU Sumut yang dianggap mengganggu.

Pengusiran terjadi saat majelis mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya, Dr W Riawan Tjandra. Ketika itu, anggota majelis, Syafrida R Rasahan sedang memintai pendapat dari saksi ahli terkait administrasi pada pilkada. Dia mengambil contoh kasus JR Saragih di mana legalisasi fotokopi ijazahnya dipersoalkan dua pejabat, yakni kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Saat itu, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, langsung menyela. "Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta," kata Benget.

Ketua Majelis Hardi Munthe langsung mengambil tindakan dengan mengusir Benget. Dia dianggap berupaya menghalangi majelis dalam mengambil keterangan. "Anda sudah diperingatkan satu kali. Sekarang saudara dikeluarkan dari ruangan ini," kata Hardi.

Benget sempat menyatakan keberatan diusir. Namun, majelis bergeming. Dia tetap dikeluarkan dari ruang sidang.

Seluruh komisioner KPU Sumut yang hadir dalam persidangan itu pun memilih ikut meninggalkan ruangan. Namun sidang tetap dilanjutkan tanpa adanya pihak KPU Sumut sebagai termohon.

KPU Sumut kemudian memberi keterangan kepada wartawan. Mereka menilai majelis terlalu menggiring saksi ahli. Menurut mereka, kapasitas dari saksi ahli lebih pada memberikan keterangan seputar keahliannya dalam memandang persoalan administrasi, bukan digiring untuk menimbang dokumen yang harusnya dipakai KPU Sumut.

"Kalau sudah digiring kepada dokumen pendidikan JR Saragih itu namanya saksi tersebut sudah menjadi saksi fakta," kata Benget.

Menurut dia, jika saksi ahli dicecar seolah menjadi saksi fakta, maka saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya menjadi tidak bermakna. "Padahal kami sudah menghadirkan saksi fakta, begitu juga pihak pemohon," ujarnya.

Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini sudah berlangsung sejak Selasa (20/2) lalu. Sidang ini digelar setelah pihak JR-Ance memohonkannya ke Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu. Permohonan itu dibuat karena KPU Sumut menggagalkan pencalonan mereka pada Pilgub Sumut.

KPU menyatakan mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan fotokopi ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi ijazah JR Saragih.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur

KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur

Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.

Baca Selengkapnya
Ratusan Eksemplar Surat Suara Pemilu di Bekasi Rusak

Ratusan Eksemplar Surat Suara Pemilu di Bekasi Rusak

KPU Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 1.000 tenaga kerja lokal untuk pelaksanaan kegiatan sortir

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.

Baca Selengkapnya