Sejarah Tradisi Celup Jari ke Tinta usai Mencoblos, Sejak Kapan Diterapkan di Indonesia?

Setelah mencoblos, masyarakat biasanya bakal diwajibkan mencelupkan jari ke tinta.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Sejarah Tradisi Celup Jari ke Tinta usai Mencoblos, Sejak Kapan Diterapkan di Indonesia?
Sejarah Tradisi Celup Jari ke Tinta usai Mencoblos, Sejak Kapan Diterapkan di Indonesia? (Merdeka.com)

Tinta tersebut menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara saat Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS.

Masyarakat yang memiliki hak pilih akan mencoblos pada 14 Februari 2024. Setelah mencoblos, masyarakat biasanya bakal diwajibkan mencelupkan jari ke tinta. 
Dok. Istimewa

Tinta berwarna ungu kebiruan itu menjadi penanda bahwa orang tersebut sudah menggunakan hak suaranya. Kewajiban itu juga untuk mencegah terjadi kecurangan Pemilu seperti pemungutan suara ganda.

Biasanya, potret jari kelingking dengan tinta ungu akan memenuhi lini massa. Tradisi mencelupkan tinta pada jari itu ternyata sudah berlangsung lama di Indonesia. 

Awal mula tradisi jari dicelupkan ke dalam tinta ini berasal dari India. Pemakaian tinta ini berawal dari pemilu di India pada tahun 1962.

Berarti jari dimasukkan ke tinta ini sudah berlangsung 57 tahun lamanya.

Kejadian ini bermula pada 1950. India tengah mengalami kendala saat pemilu, banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali. 

Menghindari hal tersebut terjadi kembali, maka pemerintah mengimbau agar para pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta saat pemilu ketiga pada 1962. Orang yang sudah memiliki tanda tersebut tak lagi boleh memilih untuk kali kedua.

Tradisi mencelupkan jari ke dalam tinta ini lantas diikuti oleh 44 negara lain di dunia, salah satunya di Indonesia. Penggunaan tinta ungu usai mencoblos pertama kali diterapkan pada Pemilu 1999 pascareformasi. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Belum ada alasan yang jelas kenapa baru diterapkan setelah reformasi, tetapi mencelupkan jari ke tinta ungu tujuannya agar Pemilu tetap berjalan lancar tanpa kecurangan.

Pada Pemilu 2024, pemilih kembali diwajibkan mencelupkan jari ke tinta. Penggunaan tinta usai mencoblos itu diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Aturan itu menyebutkan setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta khusus.

Tinta tersebut menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara saat Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS. Dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri.  

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tinta yang disediakan berwarna biru tua atau ungu tua. Merujuk pada PKPU kedua tinta yang akan dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Tinta tersebut harus memiliki daya tahan selama 6 jam dan mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.

Lalu, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya. Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol. 

Rekomendasi