Revisi UU ITE hingga RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Merdeka.com - Pemerintah, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI telah menyetujui memasukkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Empat RUU itu adalah revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan.
RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya. Dua RUU ini ditambah satu usulan baru revisi UU ITE merupakan inisiatif pemerintah. Ditambah, satu RUU inisiatif DPR yaitu RUU tentang BPK RI.
Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menkumham, serta DPD RI.
"Saya sampaikan pada seluruh pimpinan dan anggota Baleg, dan saya minta persetujuannya, yang pertama adalah kami menyepakati bersama pemerintah bahwa tiga usulan pemerintah terkait rancangan Undang-Undang yang baru, yaitu kitab hukum undang-undang pidana (KUHP) status carry over, kemudian rancangan UU tentang Pemasyarakatan status carry over, dan juga perubahan atas UU ITE itu masuk sebagai usulan baru dan Prolegnas tahun 2021," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat di DPR RI, Rabu (15/9).
"Kedua, DPR mengusulkan tentang perubahan UU BPK, oleh karena tadi semua perwakilan poksi sudah menyetujui itu, oleh karena itu saya ingin menanyakan kembali apakah hal ini bisa disetujui?" lanjutnya diikuti persetujuan peserta rapat yang hadir.
Sebagai perwakilan pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan setuju atas hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 yang menambahkan empat RUU.
"Setelah mencermati waktu dan tadi pembicaraan yang cukup alot diantara kita, kami sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pimpinan," ujar Yasonna.
Pemerintah optimistis bersama DPR bisa menyelesaikan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 meski memiliki jangka waktu yang sangat sempit.
"Memang waktu kita efektif di luar reses kira-kira tinggal beberapa waktu, maka kita masih berharap optimis agar ini dapat kita selesaikan. Apa yang belum kita masukan dalam prioritas barangkali nanti minta dipertimbangkan pada waktu-waktu berikutnya," ucap Yasonna.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaLima Usulan Prioritas Relawan Milenial untuk Program Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Ketua Dewan Pakar TKN, Burhanuddin Abdullah, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi tersebut
Baca SelengkapnyaPuan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Jelaskan Nasib Sirekap Usai Tampilan Informasi Berubah
KPU RI meminta kepada rekapitulator daerah untuk segera mengunggah hasilnya jika sudah ada.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaBaleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDitanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua
KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca Selengkapnya