Sadis, Suami Bakar Istri Hamil di Lampung Gegara Cemburu

Polisi menyelidiki dugaan motif cemburu dalam kasus suami bakar istri hamil di Kota Metro; korban luka bakar sekitar 80% dan masih dirawat.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Sadis, Suami Bakar Istri Hamil di Lampung Gegara Cemburu
Polisi olah TKP pria bakar istri di Kota Metro, Lampung (Liputan6.com/Istimewa)

Seorang suami berinisial JU diduga membakar istrinya, FL, yang tengah hamil, di Kota Metro, Lampung. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut diduga dipicu rasa cemburu karena tersangka menuduh korban berselingkuh.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen di tubuhnya. Hingga Selasa (13/10/2026), korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, dugaan perselingkuhan menjadi motif tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya.

"Motifnya cemburu, menduga istrinya selingkuh," kata Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Menurut Rizky, korban mengalami luka bakar serius. Namun, pihaknya belum mengetahui kondisi kehamilan korban setelah peristiwa tersebut.

"Korban terbakar 80 persen, saat ini masih dirawat. Korban ini sedang hamil, namun saya belum tahu kondisi kehamilannya seperti apa setelah kejadian kemarin," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Rizky mengungkapkan, tersangka diduga menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke tubuh korban sebelum api menyambar.

"Bahan bakar tersebut disiramkan ke bagian kepala korban sebelum api menyambar tubuhnya," ungkapnya.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, badan, dan kaki. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Tersangka tidak lama setelah kejadian menyerahkan diri kepada polisi.

"Tak lama setelah kejadian, pelaku ini menyerahkan diri. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres."

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi korek api gas berwarna merah dan botol air mineral berisi pertalite.

Selain itu, polisi menyita kasur, seprai, bantal, sarung bantal, pakaian, pakaian dalam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam perak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Rekomendasi