Mahasiswa Telkom University Disanksi Kasus Bullying Bertambah Jadi 4 Orang

Sanksi tersebut diberikan usai pihak kampus melakukan pendalaman.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Mahasiswa Telkom University Disanksi Kasus Bullying Bertambah Jadi 4 Orang
Rektor Telkom University Prof. Dr. Suyanto (tengah), Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, S.T., M.M (kanan), dan Head of Secretary and Public Relation Roosdiana Noor Rochmah, S.Si., M.T. (kiri) dalam konferensi pers perkembangan kasus perundungan di Telkom University secara daring, Minggu (11/10/2026). Liputan6.com/Iskandar

Jumlah mahasiswa Telkom University disanksi terkait kasus perundungan bertambah dari semula dua orang menjadi empat orang. Sanksi tersebut diberikan usai pihak kampus melakukan pendalaman.

Pengenaan sanksi terhadap empat mahasiswa itu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.

"Sanksi yang ditetapkan terhadap keempat pelaku berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran masing-masing," kata Rektor Telkom University, Suyanto dalam keterangan diterima pada Selasa (13/10).

Kendati tak menyebut identitasnya secara rinci, Suyanto menyebut seorang mahasiswa merupakan pelaku perundungan dikenakan sanksi berupa drop out atau dikeluarkan dari kampus.

"Mahasiswa ini di DO berdasarkan temuan tindakan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban serta lingkungan sekitar," ujar Suyanto.

Selain itu menurut Suyanto, seorang mahasiswa merekam dan mengunggah video perundungan ke media sosial dikenakan sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester dan pembinaan karakter.

Sementara itu, dua mahasiswa lainnya dikenakan sanksi berupa pembinaan karakter, kegiatan sosial selama satu semester, dan kewajiban mengikuti tambahan aktivitas kemahasiswaan karena dinilai melanggar etika di ruang digital.

"Ini berdasarkan keterlibatan dalam perekaman aksi perundungan, tidak adanya upaya untuk menghentikan kejadian, serta pengunggahan video perundungan ke media sosial," jelas dia.

 

Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Suyanto menegaskan sanksi yang dikenakan merupakan bukti Telkom University bakal menindak secara tegas semua bentuk perundungan. Edukasi pada sivitas akademik kampus untuk mencegah perundungan pun akan terus digalakkan.

Di sisi lain, sambung Suyanto, korban perundungan akan mendapatkan pendampingan psikologis. Dia berharap peristiwa serupa tak lagi terulang di kemudian hari.

"Kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban," kata dia.

Suyanto menegaskan pihak kampus juga akan mengoptimalkan kanal pelaporan, serta melakukan pemetaan risiko melalui survei iklim dan persepsi kampus guna mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini.

Sebelumnya diberitakan, aksi perundungan itu terjadi di Asrama Telkom University pada Jumat (9/10) malam. Aksi perundungan itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.

Dari rekaman video, terlihat pelaku pria yang tak mengenakan pakaian mengintimidasi korban dengan cara mengarahkan pengharum ruangan yang dipantik korek api ke arah wajah korban. Korban pun terlihat tak melakukan perlawanan.

Rekomendasi