Baca Juga
VIDEO: Kasad Emosi Tunjukkan Bukti Kejahatan di Lokasi Bencana Sumatera "Ada Orang Sebiadab ini!"
Advertisement
Saldi Isra Ungkap Keanehan Luar Biasa Putusan MK, Bingung Sekelebat Berubah
Baca Juga
VIDEO: Panglima TNI Tunjukkan Kerja Keras Prajurit, 32 Jembatan Bailey Dibangun di Bencana Suamtera
Advertisement
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan beda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah hari ini, Senin (16/10).
Dengan nada getir, Saldi menyebut terjadi situasi yang aneh dan membingungkan.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan, terkait seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah, meski usianya belum 40 tahun, bisa maju sebagai capres cawapres. Gugatan dikabulkan pada Senin (16/10).