Baca Juga
VIDEO: Kasad Emosi Tunjukkan Bukti Kejahatan di Lokasi Bencana Sumatera "Ada Orang Sebiadab ini!"
Advertisement
Gerindra Gembira Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo
Baca Juga
VIDEO: Panglima TNI Tunjukkan Kerja Keras Prajurit, 32 Jembatan Bailey Dibangun di Bencana Suamtera
Advertisement
Ketua harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian, terkait gugatan capres cawapres, yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat.
Meskipun MK menolak gugatan batas usia capres cawapres dari minimal 40 tahun menjadi minimal 35 tahun.
Sufmi Dasco mengatakan putusan MK bersifat final. Menurut Sufmi Dasco, dengan putusan MK ini, dapat membuka peluang bagi kepala daerah, tidak hanya Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga pejabat daerah lainnya.