Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyebut bahwa DPR akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan sebagai caleg.
Dasco memastikan akan memasukkan aturan tersebut ke RUU Pemilu. "Keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Ketua Harian DPP Gerindra itu juga menyatakan partainya mendukung keputusan MK tersebut. “Kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan, diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30persennya itu gugurnya bagaimana gitu,” kata dia.
Menurut Dasco, keputusan MK tersebut baik dan sangat memihak pada perempuan. "Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini. Masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut," katanya.
Advertisement
Keputusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan pada pileg dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan sebagai caleg.
Gugatan ini dilayangkan mahasiswa bernama Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Pasal yang kemudian diubah oleh MK adalah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut terkait keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Advertisement
Perubahan Isi Pasal
Pasal 245:
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Bunyi pasal tersebut menjadi:
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.