Komisi III DPR Gelar RDPU Soal Kasus Amsal Sitepu, Soroti Keadilan Substantif

Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Kasus Amsal Sitepu, videografer yang dituduh korupsi, menyikapi desakan masyarakat dan menegaskan pentingnya keadilan substantif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komisi III DPR Gelar RDPU Soal Kasus Amsal Sitepu, Soroti Keadilan Substantif
Komisi III DPR RI mengecam keras penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan berjanji mengawal tuntas Kasus Penyerangan Aktivis KontraS ini, menuntut penanganan cepat serta profesional dari kepolisian. (AntaraNews)

Komisi III DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang diduga terlibat korupsi. RDPU ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3) pagi di Jakarta.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya desakan dari masyarakat yang merasa adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang menjerat Amsal Sitepu. Kasus ini berkaitan dengan dugaan "mark up" anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa RDPU ini bertujuan untuk mengingatkan penegak hukum. Dia berharap proses hukum dapat menghasilkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan formalistik semata.

Latar Belakang Dugaan Korupsi Proyek Video Desa

Amsal Sitepu, seorang videografer, menjadi sorotan publik setelah dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Tuduhan ini memicu tuntutan dua tahun penjara dari jaksa, serta denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Habiburokhman menyoroti bahwa pekerjaan videografi termasuk dalam kategori kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar baku tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar tuduhan penggelembungan anggaran yang dialamatkan kepada Amsal.

Kasus ini telah menarik perhatian luas, terutama di kalangan masyarakat yang melihat adanya indikasi ketidakadilan. Respons publik ini menjadi salah satu alasan utama Komisi III DPR RI memutuskan untuk turun tangan dan menggelar RDPU.

Penegasan Komisi III DPR Terkait Keadilan Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan semangat KUHP dan KUHAP yang baru. "Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka," kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu.

Habiburokhman juga menyoroti prioritas pemberantasan korupsi yang seharusnya fokus pada maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Ia menggarisbawahi bahwa prioritas ini harus diterapkan pada kasus-kasus korupsi berskala besar atau "kakap".

Pernyataan ini mengisyaratkan adanya kekhawatiran dari Komisi III DPR RI terhadap penanganan kasus-kasus kecil yang mungkin kurang memperhatikan aspek keadilan substantif. RDPU diharapkan dapat menjadi forum untuk mendalami isu ini lebih lanjut.

Respons Amsal Sitepu dan Kondisi Hukum Terkini

Amsal Sitepu sendiri telah menyampaikan responsnya melalui akun Instagram pribadinya mengenai kasus yang menjeratnya. Dalam unggahannya, Amsal mengindikasikan bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Pernyataan Amsal ini mencerminkan kekhawatiran pribadi dan mungkin juga pandangan umum masyarakat terhadap sistem peradilan. Kasus yang menimpanya menjadi salah satu contoh yang memicu perdebatan publik.

RDPU yang akan digelar oleh Komisi III DPR RI diharapkan dapat memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan ditegakkan dalam Kasus Amsal Sitepu ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi