Bantah Jokowi soal Revisi UU KPK, Pimpinan DPR Tegaskan Tak Mungkin Jalan Tanpa Surat dari Presiden

Cucun menekankan bahwa setiap pembahasan undang-undang di DPR memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Bantah Jokowi soal Revisi UU KPK, Pimpinan DPR Tegaskan Tak Mungkin Jalan Tanpa Surat dari Presiden
Bantah Jokowi soal Revisi UU KPK, Pimpinan DPR Tegaskan Tak Mungkin Jalan Tanpa Surat dari Presiden (Merdeka.com)

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan resmi terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), termasuk wacana untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya.

Menurut Cucun, tidak terdapat pengajuan atau pembahasan apapun di DPR terkait perubahan regulasi tersebut. Karena itu, DPR tetap konsisten menjalankan undang-undang yang berlaku saat ini.

"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan UU yang jalan biarkan jalan," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menekankan bahwa setiap pembahasan undang-undang di DPR memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Ada Mekanisme Resmi dalam Pembahasan UU

Cucun menjelaskan, setiap rancangan undang-undang yang hendak dibahas harus melalui prosedur formal, baik diusulkan oleh DPR maupun pemerintah. Tanpa adanya usulan resmi, pembahasan tidak dapat dilakukan.

"Kalau misal ada usul dari DPR dan pemerintah terkait UU apapun bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya," kata dia.

Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi bahwa DPR tengah memproses perubahan terhadap UU KPK tanpa prosedur yang sah.

Bantah Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Cucun juga membantah pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan murni inisiatif DPR.

Cucun mengingatkan bahwa DPR tidak bisa membahas undang-undang tanpa adanya surat presiden (Surpres) sebagai dasar formal dimulainya pembahasan bersama pemerintah.

“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu presiden, masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres. Enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden,” kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, keberadaan Surpres merupakan syarat mutlak dalam setiap proses legislasi antara DPR dan pemerintah.

Jokowi Dukung Kembali ke UU KPK Lama

Diketahui, Jokowi menyatakan persetujuannya atas usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Dalam pernyataannya, Jokowi menyinggung bahwa revisi UU KPK saat itu merupakan hasil inisiatif DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi,

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," sambung Jokowi.

Pernyataan tersebut memicu respons dari pimpinan DPR yang menilai proses revisi undang-undang tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah, mengingat mekanisme legislasi mensyaratkan keterlibatan kedua belah pihak secara formal.

Rekomendasi