Prabowo Anugerahi Bintang Jasa Utama dan Satyalencana Wirakarya kepada Tokoh Berjasa

Presiden Prabowo Subianto anugerahi Bintang Jasa Utama dan Satyalencana Wirakarya kepada sejumlah tokoh dan perwira Polri, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Prabowo Anugerahi Bintang Jasa Utama dan Satyalencana Wirakarya kepada Tokoh Berjasa
Presiden Prabowo Subianto anugerahi Bintang Jasa Utama dan Satyalencana Wirakarya kepada sejumlah tokoh dan perwira Polri, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka. (AntaraNews)

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat, 13 Februari 2026, menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penganugerahan ini berlangsung dalam agenda Groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta.

Selain Bintang Jasa Utama, Presiden Prabowo juga menyematkan Bintang Jasa Pratama kepada sejumlah pejabat Polri, termasuk Wakil Kepala Polri Dedi Prasetyo dan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Penghargaan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa besar dan keteladanan para penerima dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

Acara penganugerahan tanda kehormatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan peletakan batu pertama pembangunan fasilitas SPPG di kawasan Palmerah. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengapresiasi individu-individu yang telah menunjukkan kontribusi signifikan melalui dedikasi dan pengabdiannya.

Apresiasi Terhadap Kepala BGN dan Perwira Polri

Dalam upacara yang khidmat tersebut, Dadan Hindayana, selaku Kepala Badan Gizi Nasional, menerima Bintang Jasa Utama atas kontribusinya. Badan Gizi Nasional sendiri merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Peran BGN sangat krusial dalam program-program pemerintah terkait gizi, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga anugerahi Bintang Jasa Pratama kepada Wakil Kepala Polri Dedi Prasetyo dan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Sony Sonjaya juga mewakili dua penerima lainnya yang tidak disebutkan namanya dalam kesempatan tersebut. Penghargaan ini menyoroti peran penting kepolisian dan lembaga gizi dalam menjaga stabilitas serta kesejahteraan masyarakat.

Penghargaan Bintang Jasa Nararya dan Satyalencana Wirakarya

Lebih lanjut, Bintang Jasa Nararya disematkan kepada Irwasum Polri Wahyu Widada, yang juga mewakili empat penerima lainnya. Penganugerahan ini menunjukkan pengakuan atas kinerja dan dedikasi tinggi dalam institusi kepolisian. Mayjen Wahyu turut membacakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penganugerahan tanda kehormatan tersebut.

Selain Bintang Jasa, pemerintah juga memberikan Satyalencana Wirakarya kepada sejumlah individu berprestasi. Penerima penghargaan ini termasuk Kapolda Metro Jaya Asep Edy Suheri, Kapolda Sumut Wisnu Hermawan, dan petambak Zaini Sidi. Zaini Sidi mewakili 57 penerima lainnya yang juga mendapatkan Satyalencana Wirakarya, menandakan luasnya cakupan apresiasi pemerintah.

Dasar Hukum dan Makna Penganugerahan

Penganugerahan tanda kehormatan ini didasari oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 dan 13 Tahun 2026. Keppres ini secara resmi mengatur pemberian Bintang Jasa dan Satyalencana Wirakarya. "Presiden RI, menimbang dan seterusnya, memutuskan, menetapkan menganugerahkan tanda kehormatan bintang Satyalencana Wirakarya...," kata Mayjen Wahyu saat membacakan Keppres tersebut.

Presiden menetapkan pemberian tanda kehormatan sebagai bentuk penghargaan atas jasa besar para penerima terhadap bangsa dan negara. Selain itu, penghargaan ini juga diberikan atas keteladanan yang ditunjukkan dalam pengabdian mereka. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026, menegaskan legalitas dan pentingnya momen tersebut bagi para penerima dan negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi