Pemerintah Kecam Keras Intimidasi Konten Kreator Pengkritik Kebijakan

Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah mengecam tegas intimidasi terhadap konten kreator yang mengkritik, menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemerintah Kecam Keras Intimidasi Konten Kreator Pengkritik Kebijakan
Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah mengecam tegas intimidasi terhadap konten kreator yang mengkritik, menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional. (AntaraNews)

Pemerintah Indonesia, melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Angga Raka Prabowo, secara tegas menyatakan penolakan dan kecaman terhadap segala bentuk intimidasi. Kecaman ini ditujukan kepada pihak-pihak yang melakukan teror terhadap warga negara, termasuk para konten kreator yang berani menyampaikan kritik. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas serangkaian insiden ancaman yang menimpa beberapa pemengaruh di kediaman pribadi mereka baru-baru ini.

Insiden teror tersebut dialami oleh sejumlah nama seperti Ramon Dony Adam alias DJ Donny, Sherly Annavita, dan Chiki Fawzi. Mereka menjadi sasaran ancaman setelah menyuarakan kritik terhadap penanganan bencana oleh pemerintah di beberapa wilayah. Peristiwa ini terjadi di Jakarta dan sekitarnya, memicu kekhawatiran akan keselamatan para pengkritik kebijakan publik.

Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3). Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak tersebut dan memastikan tidak ada warga negara yang merasa terancam saat menyuarakan pandangannya. Kecaman pemerintah intimidasi konten kreator ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi publik.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo, menegaskan sikap pemerintah yang menolak keras intimidasi terhadap warga negara. Pernyataan ini secara spesifik menyoroti ancaman yang menyasar konten kreator, aktivis, dan individu lain yang menggunakan haknya untuk menyampaikan kritik. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga ruang publik tetap aman bagi ekspresi pandangan yang beragam.

Angga menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara jelas menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Oleh karena itu, setiap upaya pembungkaman kritik melalui intimidasi adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar negara hukum.

Pemerintah memandang serius setiap laporan intimidasi dan teror yang diterima warga negara. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang mencoba menghambat kebebasan berekspresi. Kecaman pemerintah intimidasi konten kreator ini merupakan sinyal kuat bahwa praktik-praktik kekerasan tidak akan ditoleransi.

Sejumlah konten kreator menjadi korban teror setelah menyampaikan kritik terhadap pemerintah. DJ Donny, salah satu pemengaruh yang vokal, melaporkan dua insiden teror yang terjadi di kediamannya. Insiden pertama berupa pengiriman bangkai ayam pada Senin (29/12), diikuti dengan pelemparan molotov pada Rabu (31/12) dini hari.

DJ Donny mengungkapkan bahwa teror tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas di rumahnya. "Jadi, kemarin saya dapat teror, dikirim bangkai ayam ke rumah saya. Lalu, semalam jam 3.00 WIB, di CCTV (kamera pengawas) terekam orang melempar molotov ke rumah saya," kata Donny saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (31/12). Ia merasa tindakan ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga mengancam keamanan keluarga serta orang-orang di sekitarnya. Selain teror fisik, DJ Donny juga sering menerima ancaman melalui telepon dan pesan di media sosial.

Kasus serupa juga menimpa Sherly Annavita yang mendapati mobilnya dicoret-coret oleh orang tak dikenal. Sementara itu, Chiki Fawzi mengalami ancaman digital yang mengganggu. Para pemengaruh ini secara terbuka menyatakan bahwa teror tersebut datang setelah mereka mengkritik penanganan bencana di Aceh dan Sumatera oleh pemerintah.

Latar belakang teror yang dialami para konten kreator ini berkaitan erat dengan kritik mereka terhadap penanganan bencana. DJ Donny, Sherly Annavita, dan Chiki Fawzi sebelumnya menyampaikan pandangan kritis mengenai respons pemerintah terhadap bencana di Aceh dan Sumatera. Kritik semacam ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

Menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik adalah hak fundamental dalam negara demokrasi. Konten kreator, dengan jangkauan audiens yang luas, seringkali menjadi corong bagi suara masyarakat. Oleh karena itu, intimidasi terhadap mereka dapat diartikan sebagai upaya untuk membungkam aspirasi publik.

Pemerintah, melalui Bakom, menekankan pentingnya menjaga iklim yang kondusif bagi kebebasan berekspresi. Kecaman pemerintah intimidasi konten kreator ini menjadi pengingat bahwa kritik konstruktif harus diterima sebagai bagian dari proses perbaikan. Perlindungan terhadap pengkritik adalah esensial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi