Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim. Dorongan ini muncul sebagai refleksi atas anomali iklim yang semakin meluas sepanjang tahun 2025. Pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat segera dipercepat sebelum memasuki tahun 2026.
Langkah ini dianggap krusial sebagai upaya pencegahan sekaligus mitigasi terhadap dampak perubahan iklim yang semakin dirasakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengatasinya. RUU ini akan menjadi fondasi penting bagi kebijakan iklim nasional.
Eddy Soeparno menekankan bahwa tahun 2025 telah menunjukkan fenomena iklim ekstrem. "Tahun 2025 kita sudah rasakan anomali iklim, di mana banjir terjadi di musim kemarau. Sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya. Situasi ini berakibat fatal bagi banyak sektor kehidupan di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Anomali Iklim 2025 dan Dampaknya yang Meluas
Tahun 2025 menjadi saksi bisu berbagai anomali iklim ekstrem yang terjadi di Indonesia. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyoroti pergeseran pola iklim yang signifikan, seperti banjir yang melanda saat musim kemarau. Kondisi ini secara langsung mengganggu sektor pertanian, di mana periode tanam dan panen menjadi tidak beraturan.
Selain pertanian, sektor perikanan juga merasakan dampaknya, terutama bagi nelayan di pesisir yang semakin terdesak oleh banjir rob. Bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang, telah melanda hampir seluruh wilayah Indonesia. Kejadian ini menyebabkan kerugian material dan korban jiwa yang tidak sedikit.
Eddy Soeparno memberikan contoh konkret mengenai dampak perubahan iklim yang terjadi. "Di Bali, banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kita saksikan banjir bandang menerjang dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia. Ini harus diantisipasi segera,” ucapnya. Situasi darurat ini memerlukan respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah.
Advertisement
Advertisement
Urgensi Landasan Hukum dan Koordinasi Penanganan Iklim
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam membuat kebijakan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah meluasnya dampak perubahan iklim secara terkoordinasi dan sinergis di seluruh tingkatan pemerintahan. Ketiadaan payung hukum yang jelas menghambat respons efektif.
RUU ini secara spesifik harus menegaskan komitmen negara terhadap pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas terhadap perusakan lingkungan juga menjadi poin penting yang didorong dalam rancangan undang-undang ini. Hal ini akan memastikan perlindungan lingkungan yang lebih baik.
Selain itu, RUU tersebut didorong untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Eddy Soeparno menjelaskan, "Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif, dan responsif. Tidak boleh ada hambatan birokrasi." Ini memastikan respons yang cepat dan terintegrasi.
Advertisement
Lebih lanjut, Eddy menambahkan, "Karena itu, melalui undang-undang ini, kami mendorong koordinasi yang lebih baik antarkementerian dan antara pusat dan daerah, termasuk juga mendorong daerah mempersiapkan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim,” tuturnya. Inisiatif ini akan memastikan bahwa upaya mitigasi dan adaptasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan kondisi lokal.
Advertisement
Komitmen Parlemen dan Ajakan Bersama untuk Aksi Iklim
Sebagai anggota DPR RI Komisi XII yang membidangi lingkungan hidup, Eddy Soeparno menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. "Saya bersyukur karena berhasil mendorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini menjadi Prolegnas Prioritas di 2026, tapi perjuangan harus dilanjutkan dengan mempercepat RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi undang-undang,” katanya. Percepatan menjadi undang-undang adalah target utama.
Tahun 2025 dianggap sebagai peringatan keras (wake-up call) bagi semua pihak untuk bersatu mendorong pengesahan RUU ini. Eddy mengajak pemerintah, akademisi, aktivis, hingga pelaku usaha untuk bersama-sama membahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. "Saya terbuka untuk semua masukan publik demi terbentuknya undang-undang ini,” demikian Eddy.
Ajakan ini menunjukkan bahwa penanganan perubahan iklim adalah tanggung jawab kolektif yang membutuhkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat. Dengan dukungan luas, diharapkan RUU ini dapat segera disahkan. Undang-undang ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia menghadapi krisis iklim.
Advertisement
Sumber: AntaraNews