Mewujudkan Keadilan Substantif Pekerja Migran Melalui Pembentukan Dapil Luar Negeri

Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) Luar Negeri menjadi krusial untuk mewujudkan keadilan substantif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan memastikan representasi politik yang efektif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mewujudkan Keadilan Substantif Pekerja Migran Melalui Pembentukan Dapil Luar Negeri
Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) Luar Negeri menjadi krusial untuk mewujudkan keadilan substantif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan memastikan representasi politik yang efektif. (AntaraNews)

Setiap tanggal 18 Desember, dunia memperingati Hari Migran Internasional, sebuah momen penting yang bagi Indonesia seharusnya menjadi pengingat bahwa migrasi bukan sekadar mobilitas tenaga kerja, melainkan denyut pembangunan yang nyata. Peringatan ini menyoroti kontribusi signifikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap ekonomi nasional dan keluarga mereka.

Data terbaru menunjukkan penempatan PMI sepanjang tahun 2024 mencapai 297.471 orang, dengan puncak penempatan pada Mei 2024 sebanyak 30.118 orang. Remitansi yang dikirimkan PMI pada tahun 2024 mencapai Rp251,5 triliun, meningkat 14 persen dari tahun sebelumnya, menegaskan peran vital mereka sebagai pahlawan devisa.

Namun, di balik angka kontribusi yang membanggakan, PMI masih menghadapi risiko dan kerentanan serius, terutama perempuan, dengan Komnas Perempuan mencatat 1.389 kasus kekerasan dari 2017 hingga 2024. Oleh karena itu, agenda perlindungan harus melampaui narasi "pahlawan devisa" dan diwujudkan melalui kebijakan yang menjamin keadilan substantif sepanjang siklus migrasi, dari sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.

Paradoks Representasi Politik Pekerja Migran Indonesia

Meskipun kontribusi PMI sangat besar dan mereka memiliki hak pilih dalam pemilu, keterwakilan politik mereka masih tertinggal dan belum mencerminkan realitas hidup serta persoalan khas warga negara di luar negeri. Pemilih luar negeri diakui hak pilihnya, namun "rumah politik" mereka tidak jelas, menciptakan sebuah paradoks dalam sistem demokrasi.

Undang-Undang Pemilu saat ini mengelompokkan suara pemilih di luar negeri ke dalam Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II, bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Penggabungan ini menyebabkan satu dapil harus menanggung dua konstituen yang sangat berbeda, seringkali membuat wakil terpilih dinilai tidak efektif dan kurang representatif.

Permasalahan ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara-2/PUU, XI/2013, di mana pemohon meminta agar "luar negeri" diperlakukan sebagai dapil terpisah dari DKI Jakarta II. Meskipun gugatan tersebut tidak langsung menghasilkan dapil khusus, konstitusi sebenarnya memberikan ruang kebijakan untuk merancang dapil karena UUD NRI 1945 tidak mengatur rinci pembentukan dapil.

Penelitian Mourita (2019) menunjukkan bahwa penggabungan luar negeri ke DKI Jakarta II mengganggu prinsip-prinsip penyusunan dapil seperti kohesivitas, integritas wilayah, dan kesetaraan nilai suara. Oleh karena itu, pembentukan dapil luar negeri dapat menjadi jalan menuju keadilan elektoral dan proporsionalitas, memastikan suara warga negara di luar negeri memiliki wakil yang fokus memperjuangkan kepentingan mereka.

Urgensi Pembentukan Dapil Luar Negeri untuk Keadilan Substantif

Pembentukan dapil luar negeri sangat mendesak untuk memperjelas representasi warga negara Indonesia yang menggunakan hak pilihnya dari luar negeri. Ketika pemilih luar negeri ikut menentukan kursi DPR tetapi tidak memiliki dapil yang dirancang khusus untuk mereka, hubungan antara hak memilih dan hak untuk diwakili menjadi kurang tegas.

Dapil luar negeri akan menjawab pertanyaan fundamental dalam demokrasi perwakilan mengenai siapa "konstituen" yang diwakili dan kepada siapa wakil rakyat harus bertanggung jawab atas kerja politiknya. Ini akan menciptakan mandat elektoral yang jelas dan langsung bagi para wakil rakyat.

Selain itu, dapil luar negeri penting untuk keterukuran penyerapan aspirasi WNI di luar negeri yang menghadapi isu-isu khas, seperti akses layanan perwakilan, prosedur administrasi kependudukan, bantuan hukum, dan tata kelola penempatan serta kepulangan. Tanpa desain dapil khusus, isu-isu ini berpotensi sulit dipetakan sebagai agenda perwakilan yang konsisten.

Intinya, pembentukan dapil luar negeri bukan semata menambah kursi, melainkan menata desain perwakilan agar selaras dengan tujuan pemilu dalam negara demokratis. Ini memastikan setiap warga negara bukan hanya dihitung suaranya, tetapi juga memiliki akses yang wajar pada saluran representasi yang relevan dengan realitas hidupnya, termasuk para pekerja migran dan diaspora.

Jalan Implementasi untuk Mewujudkan Dapil Luar Negeri

Agar gagasan dapil luar negeri tidak hanya menjadi slogan, diskusi perlu berlanjut ke desain kebijakan yang operasional, dimulai dengan penentuan model pendapilan dan basis pembagian kursi secara jelas. Modelnya bisa berupa satu dapil nasional luar negeri atau dibagi menjadi beberapa zona kawasan, seperti Asia-Oseania, Eropa, Timur Tengah-Afrika, dan Amerika, untuk jangkauan representasi yang lebih realistis.

Basis pembagian kursi harus bertumpu pada indikator terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti jumlah pemilih terdaftar, sebaran partisipasi, dan dinamika kependudukan WNI di luar negeri. Ini akan memastikan alokasi kursi yang proporsional dan adil.

Setelah desain ditetapkan, tantangan berikutnya adalah mekanisme kerja perwakilan, di mana dapil luar negeri baru bermakna jika ada standar minimum praktik representasi. Ini mencakup kanal serap aspirasi yang mudah diakses lintas negara, pelaporan kerja yang teratur, serta agenda legislasi dan pengawasan yang relevan dengan isu warga negara di luar negeri.

Tanpa tata kelola yang memadai, dapil baru berisiko hanya memindahkan persoalan dari "tidak ada wakil" menjadi "ada wakil, tetapi tidak terbaca kinerjanya". Implementasi ini harus menjadi bagian dari reformasi kepemiluan yang terukur, memerlukan kerja legislasi yang rapi, sinkronisasi regulasi teknis, dan kesiapan administratif di luar negeri agar tidak menambah kerumitan bagi pemilih.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi