Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, secara resmi mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan sebagai langkah strategis guna memperbaiki tata kelola pangan nasional yang dinilai masih belum optimal. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan RUU Pangan yang dihadiri oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Jaringan Petani Persada.
RDPU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin. Firman Soebagyo menyoroti bahwa salah satu akar permasalahan ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia adalah tidak adanya institusi tunggal yang mengatur kebijakan pangan secara komprehensif.
Situasi saat ini menunjukkan bahwa urusan pangan tersebar di berbagai kementerian, mulai dari pertanian, perdagangan, BUMN, hingga sosial, yang mengakibatkan kebijakan seringkali tumpang tindih dan kurang terkoordinasi. Pembentukan kementerian khusus diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk menyatukan arah kebijakan pangan dari hulu hingga hilir.
Advertisement
Advertisement
Firman Soebagyo menjelaskan bahwa fragmentasi kewenangan dalam tata kelola pangan telah menjadi penghambat utama dalam mencapai stabilitas dan kemandirian pangan. Kebijakan yang tidak terpusat menyebabkan inefisiensi dan kesulitan dalam pengawasan, serta memperlambat proses pengambilan keputusan yang krusial bagi sektor pangan.
Menurut Firman, kondisi ini berbeda jauh dengan masa lalu ketika Indonesia memiliki stabilitas pangan yang kuat berkat struktur kelembagaan yang terpusat. Namun, pasca-reformasi, kewenangan negara dalam sektor ini melemah akibat regulasi yang cenderung fragmentatif dan tidak terintegrasi.
Untuk mengatasi persoalan ini, Firman menekankan pentingnya memiliki "satu atap kebijakan" yang fokus. "Kita membutuhkan satu atap kebijakan. Karena itu, saya mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan yang benar-benar fokus mengatur regulasi pangan dari hulu sampai hilir," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis.
Advertisement
Pembentukan Kementerian Pangan diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan menciptakan koordinasi yang lebih efektif antarinstansi terkait. Ini akan memungkinkan pemerintah untuk merespons tantangan pangan dengan lebih cepat dan terarah.
Advertisement
Dalam usulannya, Firman Soebagyo memaparkan secara jelas pembagian peran antara Kementerian Pangan yang baru dan Perum Bulog. Kementerian Pangan nantinya akan memegang fungsi sebagai regulator utama yang bertanggung jawab merumuskan kebijakan dan regulasi terkait pangan secara menyeluruh.
Sementara itu, fungsi eksekusi atau operasional distribusi pangan akan sepenuhnya dijalankan oleh Perum Bulog. Dengan demikian, Bulog akan kembali menjadi lembaga pelaksana tunggal dalam pengelolaan cadangan pangan nasional, stabilisasi harga, serta penyerapan gabah dari petani.
"Bulog harus kembali menjadi eksekutor utama. Kementerian membuat regulasi, Bulog menjalankan. Tidak perlu membentuk Dewan Pangan atau lembaga baru lain. Justru penyatuan ini akan memotong rantai birokrasi," tegas Firman. Pendekatan ini diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih peran yang selama ini terjadi dan meningkatkan efisiensi operasional.
Advertisement
Penguatan Bulog sebagai eksekutor tunggal juga akan memastikan bahwa cadangan pangan strategis dapat dikelola dengan lebih baik, serta intervensi pasar untuk stabilisasi harga dapat dilakukan secara sigap dan efektif. Hal ini krusial untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
Advertisement
Firman Soebagyo menyatakan bahwa usulan pembentukan Kementerian Pangan ini sejalan dengan agenda pemerintah ke depan untuk memperkuat kemandirian pangan nasional. Ia melihat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang sedang disusun oleh Komisi IV DPR RI sebagai momentum penting untuk mewujudkan terobosan kelembagaan ini.
RUU Pangan diharapkan tidak hanya sekadar merevisi pasal-pasal, tetapi juga berani menyentuh akar masalah tata kelola pangan yang ada. "RUU Pangan harus berani menyentuh akar masalah. Kalau tidak, kita hanya memperbaiki pasal, tetapi sistemnya tetap sama. Kita butuh terobosan kelembagaan," ucap Firman.
Melalui RUU Pangan, diharapkan dapat dirumuskan desain kelembagaan pangan yang lebih efisien, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan ketahanan pangan di masa depan. Ini termasuk memastikan bahwa kebijakan pangan dapat diterapkan secara konsisten dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.
Advertisement
Dengan adanya Kementerian Pangan dan penguatan Bulog, Indonesia diharapkan dapat kembali mencapai swasembada pangan dan stabilitas harga yang berkelanjutan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan masyarakat luas.
Sumber: AntaraNews