Fakta Menarik: DPRD Bantul Targetkan 13 Raperda Disahkan Jadi Perda di Tahun 2026, Apa Saja Inisiatifnya?

DPRD Bantul bersama Pemkab menargetkan pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda pada 2026. Penasaran apa saja inisiatif baru yang akan disahkan dan bagaimana prosesnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Menarik: DPRD Bantul Targetkan 13 Raperda Disahkan Jadi Perda di Tahun 2026, Apa Saja Inisiatifnya?
DPRD Bantul bersama Pemkab menargetkan pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda pada 2026. Penasaran apa saja inisiatif baru yang akan disahkan dan bagaimana prosesnya? (AntaraNews)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama pemerintah daerah setempat telah menetapkan target ambisius untuk tahun anggaran 2026. Mereka berencana membahas sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan tujuan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Target ini menunjukkan komitmen kuat dari lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat kerangka hukum daerah. Proses pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bantul.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bantul, Prapta Nugraha, menyatakan bahwa jumlah Raperda yang akan dibahas pada 2026 akan serupa dengan tahun sebelumnya. "Untuk tahun 2026 masih seperti tahun ini (2025) sekitar 12 sampai 13 raperda, akan tetapi pastinya masih dibahas yang kemungkinan di bulan-bulan November awal," kata Prapta Nugraha di Bantul, Minggu.

Prioritas Pembahasan Raperda 2026

Dari total 13 Raperda yang direncanakan untuk dibahas pada tahun 2026, terdapat pembagian inisiator yang jelas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Lima Raperda di antaranya merupakan inisiatif langsung dari DPRD, menunjukkan peran aktif lembaga legislatif dalam merumuskan kebijakan daerah.

Sementara itu, sisa Raperda lainnya merupakan inisiatif dari Bupati dan pihak eksekutif atau pemerintah daerah Bantul. Prapta Nugraha menjelaskan, "Yang dari Bupati yang APBD ada tiga, yaitu Murni, Perubahan dan pertanggungjawaban, yang lain inisiatornya dari pemda."

Selain Raperda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang rutin dibahas setiap tahun, usulan lainnya mencakup regulasi baru yang belum pernah ada sebelumnya. Ada pula Raperda yang merupakan lanjutan, penyempurnaan, atau penyesuaian dari Perda yang sudah ada.

Meskipun demikian, detail spesifik mengenai Raperda baru ini belum dapat dirinci secara lengkap. Usulan-usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan awal oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Bupati, yang nantinya akan menentukan prioritas penetapan.

Batasan dan Proses Penetapan Raperda

Proses pembahasan dan penetapan Raperda di Bantul juga harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Prapta Nugraha menjelaskan bahwa ada batasan maksimal jumlah Perda yang dapat dibahas setiap tahunnya.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa jumlah Perda yang dibahas maksimal sekitar 2,5 persen dari jumlah Perda yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. "Kalau sekarang ini katakanlah ada 11 sampai 12 perda yang ditetapkan, maksimal ditambah 2,5 persen, jadi sekitar 13 sampai 14 perda. Jadi, ada batas maksimal yang harus diacu jumlah perda yang dibahas," ujarnya.

Mengenai progres Raperda tahun 2025, Prapta menyebutkan bahwa dari 12 Raperda yang dibahas, sebagian besar sudah rampung dan ditetapkan menjadi Perda. Beberapa di antaranya bahkan hanya tinggal menunggu nomor registrasi untuk diundangkan.

Satu-satunya Raperda yang masih dalam proses pembahasan intensif adalah Raperda tentang APBD 2026. "Semoga di November dibahas di DPRD rampung, tinggal persetujuan ke Gubernur DIY untuk meminta evaluasi. Jadi, sekarang yang pembahasan triwulan tiga sudah selesai di DPRD, tinggal minta nomor registrasi, yang belum hanya perda APBD 2026," pungkas Prapta Nugraha.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi