Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengumumkan adanya peningkatan jumlah pemilih baru yang substansial. Tercatat, sebanyak 13.535 orang pemilih baru telah terdaftar per September 2025. Angka ini merupakan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan kedua dan ketiga.
Penambahan signifikan ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, pada hari Minggu di Kendari. Data ini dihimpun dari bulan April hingga September 2025, menunjukkan dinamika partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Mayoritas penambahan berasal dari kalangan pelajar yang baru mencapai usia 17 tahun.
KPU Kendari terus berupaya memastikan akurasi data pemilih demi kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum di masa depan. Meskipun ada penambahan, KPU juga melakukan pembersihan data dengan mengidentifikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan melakukan perbaikan data yang diperlukan.
Advertisement
Advertisement
Rincian Penambahan Pemilih Baru
Jumwal Shaleh menjelaskan bahwa penambahan pemilih baru terjadi secara bertahap dalam dua triwulan terakhir. Pada triwulan kedua, yaitu periode April hingga Juni, tercatat ada sekitar dua ribu lebih pemilih baru. Angka ini kemudian melonjak drastis pada triwulan ketiga.
Periode Juli hingga September menunjukkan penambahan pemilih sebanyak 11.000 orang. "Jadi, dari triwulan kedua dan ketiga total jumlah pemilih baru ada 13.535 orang," kata Jumwal Shaleh, mengkonfirmasi total angka penambahan tersebut. Data ini menunjukkan peningkatan kesadaran dan partisipasi warga.
Peningkatan ini menjadi perhatian KPU dalam mempersiapkan daftar pemilih yang valid dan mutakhir. Pemetaan demografi pemilih baru ini penting untuk strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih ke depan.
Advertisement
Advertisement
Sumber Kenaikan Jumlah Pemilih
Penambahan pemilih baru ini sebagian besar berasal dari data masyarakat yang masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). DP4 mencakup warga yang telah berusia 17 tahun setelah Pilkada 2024. Kelompok ini menjadi penyumbang terbesar dalam daftar pemilih baru di Kota Kendari.
"Jadi, pemilih potensial ini pelajar yang usianya sudah masuk 17 tahun. Kalangan Ini yang paling banyak menyumbang daftar pemilih baru di Kota Kendari," ujar Jumwal Shaleh. Selain itu, ada juga pemilih yang pindah domisili dari luar Kota Kendari atau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kategori lain yang turut menyumbang adalah personel TNI-Polri yang telah memasuki masa pensiun. "TNI Polri yang sudah pensiun itu masuk pemilih baru atau pemilih pemula karena status mereka sudah kembali ke sipil," ungkapnya, menegaskan bahwa status sipil memungkinkan mereka untuk menggunakan hak pilihnya.
Advertisement
Advertisement
Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Perbaikan
Dalam proses rekapitulasi DPB 2025, KPU juga mencatat adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan pemilih yang datanya perlu diperbaiki. Sebanyak 3.105 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Kategori ini penting untuk menjaga integritas daftar pemilih.
Ada tiga penyebab utama pemilih dinyatakan TMS: meninggal dunia, pindah keluar daerah, dan warga yang telah lolos menjadi anggota TNI-Polri. Selain itu, KPU juga mencatat 6.903 orang yang datanya memerlukan perbaikan, menunjukkan upaya KPU dalam menjaga akurasi data.
Setelah semua proses rekapitulasi dan pembersihan data, KPU menetapkan total jumlah pemilih sementara di Kota Kendari sebanyak 249.231 orang. Angka ini terdiri dari 122.470 pemilih laki-laki dan 126.761 pemilih perempuan, tersebar di 11 kecamatan dan 65 kelurahan se-Kota Kendari untuk tahun 2025.
Advertisement
Advertisement
Tantangan Verifikasi Data Kependudukan
KPU Kota Kendari menghadapi tantangan dalam verifikasi data kependudukan, khususnya di Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia. Jumwal Shaleh meminta dukungan pemerintah daerah terkait data kependudukan warga di wilayah tersebut. Masalah ini berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Menurutnya, data kependudukan warga di Kelurahan Wundumbatu menjadi kendala bagi KPU untuk melakukan verifikasi. Secara administrasi di Dukcapil, banyak warga masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Rahandouna, padahal faktanya mereka sudah tinggal di Kelurahan Wundumbatu.
"Jadi, kami mengimbau kepada pemerintah kota untuk proaktif menjemput bola melakukan perubahan administrasi kependudukan di kelurahan Wundumbatu," tambah Jumwal Shaleh. Koordinasi yang baik antara KPU dan pemerintah daerah sangat krusial untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid.
Advertisement
Sumber: AntaraNews