Mengapa Konsep 'Dua Alat Bukti' dalam Revisi KUHAP Dinilai Berpotensi Lahirkan Praduga Bersalah?

Anggota DPR RI mendorong revisi KUHAP terkait dua alat bukti, menilai ketentuan saat ini berpotensi melahirkan praduga bersalah dan ketidakadilan. Simak alasannya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mengapa Konsep 'Dua Alat Bukti' dalam Revisi KUHAP Dinilai Berpotensi Lahirkan Praduga Bersalah?
Pemberian remisi Setya Novanto menuai perhatian. Anggota Komisi III DPR RI menegaskan itu hak terpidana. Benarkah remisi ini sesuai hukum dan tak bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi? (Planet Merdeka)

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, secara tegas menyuarakan pentingnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9). Ia menyoroti ketentuan dua alat bukti yang dianggap bermasalah.

Soedeson menilai bahwa aturan "dua alat bukti ditambah keyakinan hakim" saat ini berpotensi besar melahirkan asas praduga bersalah. Prinsip ini sangat bertentangan dengan fondasi hukum modern yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kelemahan sistem pembuktian ini telah menjadi sorotan publik.

Desakan untuk melakukan revisi KUHAP ini bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan objektif. Soedeson menekankan bahwa tanpa perbaikan mendasar, sistem hukum akan terus berisiko menimbulkan ketidakadilan. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum nasional.

Kritik Terhadap Sistem Pembuktian KUHAP Saat Ini

Soedeson Tandra mengkritik keras ketentuan dua alat bukti yang saat ini berlaku dalam KUHAP. Ia menyatakan bahwa sistem ini, ditambah dengan keyakinan hakim, cenderung mengarah pada "presumption of guilty." Hal ini bertolak belakang dengan prinsip hukum universal.

"Kalau kesaksian hanya dianggap bagian dari penilaian hakim, lalu ditambah keyakinan hakim, ini tipikal sistem kita yang masih mengarah pada presumption of guilty," kata Soedeson. Ia menambahkan bahwa sistem hukum seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kelemahan ini membuka celah bagi putusan yang tidak objektif.

Ketentuan "dua alat bukti ditambah keyakinan hakim" seringkali dipandang tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. Keyakinan hakim bisa bersifat sangat subjektif dan tidak selalu berdasarkan fakta terukur. Ini menciptakan potensi ketidakadilan dalam proses peradilan pidana.

Urgensi Revisi KUHAP untuk Keadilan Substantif

Kelemahan sistem pembuktian ini harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU KUHAP yang sedang berlangsung. Soedeson mengingatkan bahwa tanpa perbaikan mendasar, sistem hukum akan tetap berisiko menimbulkan ketidakadilan. Khususnya bagi pihak yang berhadapan dengan proses peradilan pidana.

"Kalau kita tidak hati-hati merumuskan ulang, KUHAP hasil revisi nanti bisa tetap meninggalkan celah yang sama," ujarnya. Ia menegaskan bahwa hal ini akan melemahkan kepercayaan publik pada hukum dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, revisi KUHAP menjadi sangat krusial.

Pembuktian yang kuat dan jelas merupakan fondasi utama dari sistem peradilan yang adil dan berintegritas. Soedeson mendorong agar rumusan baru sistem pembuktian dalam RUU KUHAP memperhatikan standar hukum universal. Praktik terbaik di berbagai negara serta konteks kebutuhan Indonesia juga harus menjadi pertimbangan.

Harapan Terhadap Pembaharuan Sistem Pembuktian

Dengan perbaikan sistem pembuktian ini, diharapkan RUU KUHAP dapat menghadirkan keadilan substantif. Ini berarti putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil. Bukan hanya kebenaran formal semata.

Selain itu, revisi KUHAP juga diharapkan dapat menjamin hak-hak terdakwa secara lebih baik. Perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan menjadi prioritas utama. Ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Pada saat yang sama, pembaharuan ini juga bertujuan untuk menjaga integritas peradilan pidana nasional. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan meningkat jika sistem pembuktian lebih transparan. Ini akan memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi