Fantastis, Segini Perkiraan Gaji Fahri Hamzah Setelah Rangkap Jabatan Wakil Menteri dan Komisaris BTN

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah kini rangkap jabatan sebagai komisari BTN

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Fantastis, Segini Perkiraan Gaji Fahri Hamzah Setelah Rangkap Jabatan Wakil Menteri dan Komisaris BTN
Fantastis, Segini Perkiraan Gaji Fahri Hamzah Setelah Rangkap Jabatan Wakil Menteri dan Komisaris BTN (Merdeka.com)

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah kini rangkap jabatan sebagai komisari BTN dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan alasan di balik penunjukkan Fahri Hamzah disesuaikan dengan fokus dari bank tersebut yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) yang diisi oleh perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

"Kita lihat dari BTN ada perwakilan pemerintahan perumahan. Nah, tidak lain ini untuk mensinergikan," ujar Erick di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

Erick mengatakan angkah tersebut merupakan bagian dari strategi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan sinergi program pemerintah dengan kebijakan perbankan BUMN.

Setelah diangkat menjadi Komisaris, Fahri Hamzah berhak atas gaji dan tunjangan dari bank pelat merah tersebut. Fahri juga masih menerima gaji sebagai pejabat negara di kabinet Prabowo. Lalu berapa perkiraan gaji Fahri Hamzah sebagai Wamen dan Komisaris BTN?

Gaji dan Fasilitas sebagai Wamen

Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara keterangan gaji pokok wakil menteri tidak tercantum dalam Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.

Selain gaji pokok, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara. Dengan demikian, wakil menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan.

Adapun tunjangan kinerja bagi wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 adalah 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi.

Wakil menteri juga diberikan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Namun, dalam hal kementerian yang bersangkutan belum bisa menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.

Gaji dan Fasilitas sebagai Komisaris BTN

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020, gaji komisaris utama di perusahaan dalam negeri atau perusahaan BUMN sekitar 45% dari direktur utama. Apabila terdapat komisaris lain, gajinya sekitar 90% dari gaji direktur utama.

Umumnya, standar gaji komisaris perusahaan swasta lebih besar lantaran mendapatkan remunerasi. Rata-rata gaji komisaris perusahaan mulai dari Rp2 miliar per bulan. Tentunya, angka gaji itu belum termasuk bonus lainnya.

Adapun rata-rata gaji komisaris independen berkisar antara Rp1,4 miliar hingga Rp11,3 miliar. Remunerasi komisaris independen berbeda menyesuaikan besaran gaji, tunjangan, dan tantiem (bonus insentif yang diberikan perusahaan).

Rekomendasi