Aries Sandi Tak Penuhi Syarat Ijazah SMA di Pilbup Pesawaran, Begini Sekarang Nasibnya

Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, didiskualifikasi MK karena masalah ijazah SMA, mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Pesawaran 2024

Nurul Diva
Oleh Nurul Diva - Reporter
Aries Sandi Tak Penuhi Syarat Ijazah SMA di Pilbup Pesawaran, Begini Sekarang Nasibnya
Ilustrasi proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 (Istimewa) (© 2025 Liputan6.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang mengejutkan dalam sengketa Pemilihan Bupati Pesawaran 2024. Salah satu kandidat bupati, Aries Sandi Darma Putra, dinyatakan didiskualifikasi dari pencalonan karena terbukti tidak memenuhi syarat administratif yang berkaitan dengan ijazah. Keputusan ini memicu banyak perdebatan, terutama mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan oleh Aries dalam pencalonannya.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, yang merupakan salah satu syarat utama untuk menjadi kepala daerah. Dokumen yang diajukan sebagai bukti kelulusan Aries dianggap tidak sah dan tidak cukup meyakinkan untuk menunjukkan bahwa ia telah memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan.

Lantas, bagaimana fakta kasus ini hingga akhirnya MK menjatuhkan diskualifikasi? Juga riwayat pendidikan sehingga posisi Aries Sandi ada seperti sekarang? Berikut ulasannya, dirangkum Merdeka.com, Selasa (25/2).

Aries Sandi Darma Putra: Profil Singkat dan Karier Politik

Dikutip dari lezen.id, Aries Sandi Darma Putra dilahirkan di Bandar Lampung pada tanggal 7 April 1976. Ia merupakan seorang politikus yang cukup aktif di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sebelum memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai bupati, Aries Sandi telah menjabat dalam berbagai posisi penting di bidang politik dan pemerintahan.

Dalam informasi yang terdapat di situs tersebut, tercatat bahwa Aries Sandi menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Saburai pada periode 1995-2002 dan kemudian meraih gelar Magister Hukum di Universitas Lampung antara tahun 2007 hingga 2009. Namun, terdapat perdebatan mengenai pendidikan menengahnya, karena data kelulusan SMA-nya tidak dapat diverifikasi dengan jelas.

Sebelum mencalonkan diri kembali, Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010 hingga 2015. Kiprah politiknya cukup dikenal di kalangan masyarakat setempat, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Namun, isu mengenai keabsahan ijazahnya mulai mencuat menjelang Pilbup Pesawaran 2024.

Mahkamah Konstitusi menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, Senin (24/2), merujuk mkri.id.

Dugaan Ijazah Bermasalah dan Proses Hukum di MK

Permasalahan ini dimulai ketika pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berargumen bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Mahkamah, diketahui bahwa Aries hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 2 di SMA Arjuna, Bandar Lampung, tanpa menyelesaikan kelas 3.

Dalam sidang, Aries mengklaim bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan setara SMA melalui ujian persamaan pada tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung. Namun, Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut. Mahkamah juga mencatat adanya kejanggalan dalam dokumen Buku Induk Siswa yang diajukan sebagai bukti. Kejanggalan tersebut meliputi ketidaksesuaian data dan ketidakjelasan mengenai asal sekolah.

Akhirnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi dari Pilbup Pesawaran 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Aries. Keputusan ini menjadi tamparan berat bagi timnya, yang sebelumnya telah berhasil mencapai tahap akhir pemilihan.

“Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aris Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” ujar, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Alasan Mahkamah Konstitusi Mendiskualifikasi Aries Sandi

Dalam keputusan yang diambil, Mahkamah Konstitusi (MK) mengemukakan sejumlah alasan penting yang menjadi dasar diskualifikasi Aries Sandi. Beberapa alasan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Aries Sandi tidak dapat menunjukkan bukti yang valid terkait kelulusan dari SMA. Ia hanya mampu menyajikan dokumen yang mencakup data dari kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna, tanpa adanya bukti yang menunjukkan bahwa ia telah menyelesaikan kelas 3 di institusi pendidikan manapun. Dokumen yang diserahkan tidak meyakinkan.
  2. SKPI Paket Kesetaraan yang diajukan oleh Aries dianggap tidak sah karena tidak didukung oleh bukti kepesertaan dalam program kesetaraan atau ujian persamaan. Terdapat inkonsistensi dalam dokumen pendidikan yang diserahkan.
  3. Data yang tercantum dalam dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan selama persidangan.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, MK menyimpulkan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU 10/2016. Aturan ini menyatakan bahwa calon kepala daerah harus memiliki ijazah setara SMA atau sederajat.

“Sehingga kepesertaannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” kata Ridwan.

MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Tak Penuhi Syarat Ijazah SMA, Begini Nasib Aries Sandi di Pilbup Pesawaran
Ilustrasi proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 (Istimewa) © 2025 Liputan6.com

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Aries Sandi membawa pengaruh yang signifikan terhadap situasi politik di Pesawaran. Salah satu dampak utama dari putusan ini adalah dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU), yang akan melibatkan peserta baru tanpa kehadiran Aries Sandi.

Dalam PSU yang akan datang, pemilih hanya akan memiliki pilihan antara pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali serta pasangan calon baru yang akan diajukan oleh partai politik yang sebelumnya mendukung Aries Sandi.

Di samping itu, kasus ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi semua calon kepala daerah di Indonesia bahwa pemenuhan persyaratan administratif, terutama yang berkaitan dengan ijazah, harus dilakukan dengan tepat dan transparan agar tidak menghadapi risiko diskualifikasi di masa mendatang.

People Also Ask

1. Mengapa Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi dari Pilbup Pesawaran?

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Aries Sandi karena ia tidak dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

2. Apakah Aries Sandi pernah menjabat sebagai bupati sebelumnya?

Ya, Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015 sebelum kembali mencalonkan diri pada Pilbup 2024.

3. Bagaimana dampak diskualifikasi Aries Sandi terhadap Pilbup Pesawaran 2024?

Keputusan MK mengharuskan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Aries Sandi, sehingga partai pengusungnya harus mencari calon baru.

4. Apa pelajaran dari kasus diskualifikasi Aries Sandi?

Kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi dokumen pencalonan, terutama ijazah, serta transparansi dalam proses pemilu.

Rekomendasi