Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, hingga Prabowo Subianto belum secara resmi sebagai calon presiden. KPU dan tokoh-tokoh tersebut belum punya hubungan hukum karena belum resmi melakukan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
"Mau mas Ganjar, mas Anies, mau Pak Prabowo atau siapapun ya sekarang ini belum ada hubungan hukum apa-apa dengan KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/7).
Oleh sebab itu, KPU tidak dapat mengatur kegiatan dilakukan Ganjar, Anies hingga Prabowo yang disebut sebagai bakal calon presiden tersebut. KPU tidak masalah ketiganya melakukan sosialisasi dan blusukan ke masyarakat.
"Jadi yang bersangkutan masih orang biasa, yang masih gubernur ya gubernur, yang sudah tidak jadi gubernur ya tidak jadi gubernur, yang jadi menteri jadi menteri," imbuhnya.
Advertisement
KPU Tidak Bisa Larang Anies, Ganjar dan Prabowo Blusukan
Maka itu, KPU tidak mempermasalahkan bila dalam sejumlah baliho misalnya nama tokoh itu disebut sebagai calon presiden. Bertemu masyarakat dan blusukan juga tidak ada masalah.
"Jadi urusannya kalau untuk urusan pilpres yang bersangkutan belum punya hubungan hukum apa-apa dengan KPU. Juga dalam pandangan KPU ya belum jadi siapa-siapa kecuali kalau yang bersangkutan dicalonkan sebagai bakal calon," ujar Hasyim.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com