Terungkap dari hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan peserta pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ternyata masih banyak bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta para bacaleg agar memperbaiki dokumen persyaratan pada masa perbaikan yang berlangsung mulai 26 sampai 9 Juli.
"Kan ada masa perbaikan, masa perbaikannya tanggal 26-9 Juli," katanya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
Advertisement
Adapun, dia menyebut banyaknya bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Lantaran rata-rata dari para bacaleg masih kekurangan berkas administrasi semisal surat kesehatan maupun legalisir ijazah.
"Kebanyakan masalahnya macam- macam, mulai syarat kesehatan hingga legalisir ijazah," ujarnya.
Sekedar informasi bahwa hasil verifikasi KPU saat ini telah keluar dimana terdapat 89,81 persen dari 10.323 bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Sementara hanya ada 1.063 bacaleg atau 10,19% yang memenuhi syarat.
"Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19% orang bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/6).
"Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat)" tambah dia.
Bahkan, kata Idham, ada pula dari data 10.323 bacaleg DPR RI yang ganda. Sehingga harus ada perbaikan yang dilakukan kepada bacaleg yang bersangkutan.