Cak Imin soal Sistem Pemilu Tetap Terbuka: Nomor Urut Caleg Tak Ada Bedanya

Cak Imin mengaku sangat menanti putusan MK tersebut. Sebab, seluruh caleg yang telah melakukan pendaftaran di KPU merasa was-was jika gugatan tersebut dikabulkan.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Cak Imin soal Sistem Pemilu Tetap Terbuka: Nomor Urut Caleg Tak Ada Bedanya
Cak Imin. ©2023 Merdeka.com

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengucapkan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait mengubah sistem pemilu proposional terbuka atau coblos caleg menjadi tertutup atau coblos partai.

Dia mengaku sangat menanti putusan MK tersebut. Sebab, seluruh caleg yang telah melakukan pendaftaran di KPU merasa was-was jika gugatan tersebut dikabulkan.

"Hari ini, deg-degan itu sudah selesai, teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," kata Cak Imin, saat konferensi pers, di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (15/6).

Dia menegaskan, jika nomor urut para caleg nanti hanya sebatas untuk mempermudah saat pencoblosan. Sehingga antara nomor urut satu dengan lainnya tidak ada pembeda.

"Maka posisi nomor berapa pun di dalam daftar caleg saya nyatakan tidak ada bedanya. Apakah calon-calon legislatif yang berada di nomor satu, nomor dua, atau di nomor terakhir memiliki posisi yang sama, setara, dan perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa penomoran hanya bersifat mempermudah urutan saja," tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh para caleg PKB turun kebawah dan bekerja keras untuk merebut hati masyarakat.

"Siapa dan pilihan yang mana sepenuhnya PKB menyerahkan kepada rakyat, kepada masyarakat bahwa caleg-caleg yang mendekati masyarakat lah yang perlu dipilih," ucapnya.

"Meskipun nomor satu tetap sejajar dengan yang nomor 7, 8, 9, dan 10 sehingga tidak perlu lagi para caleg khawatir, ada perbedaan perlakuan, perhatian, atau bahkan prioritas. DPP PKB dan saya sebagai Ketum menyampaikan bahwa tidak ada prioritas calon manapun dengan nomor-nomor yang berbeda," imbuh dia.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem coblos caleg. Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6).

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Rekomendasi