Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi sudah mendengar wacana Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto. Menurutnya, Gibran menjadi salah satu sosok yang juga masuk dalam bursa cawapres musyawarah rakyat Projo.
"Gini, kalau soal (itu) ada. Mas Gibran ada juga di beberapa daerah di Musra. Mengusulkan Mas Gibran sebagai wapres ya," kata Budi di DPP Projo, Jakarta, Kamis (25/5).
Namun, kata dia, Gibran belum memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres karena terkendala usia. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di situ, diatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
Advertisement
Menunggu Gugatan di MK
Budi pun sudah mengetahui aturan itu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Namun, belum bisa dipastikan apakah MK bakal mengabulkan.
"Cuma kan 1 konstitusi tidak memungkinkan, oh iya sedang ada yang menggugat. Judicial Review. 40 tahun batasan usia. Cuma kan apakah disetujui? Belum dong. Belum putus. Kalau belum putus kita pakai yang masih berlaku aja sekarang," ucapnya.
Budi membantah bila ada perintah dari Jokowi agar UU itu digugat ke MK. Menurutnya, hakim konstitusi punya pertimbangan sendiri.
"Enggak lah. Pasti hakim juga punya pertimbangan. Memang kalo kita belajar dari berapa negara misalnya prancis dan kanada, prancis itu, umur 37 jadi presiden. Gubernur lebih muda lagi, kanada 33 tahun," pungkasnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com