Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memeriksa daftar bakal caleg terkait pencalonan aktor Aldi Taher. Pemeriksaan dilakukan KPU setelah pencalonan Aldi Taher membuat bingung.
Aldi Taher diketahui maju sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang (PPB) dan anggota DPR RI dari Perindo. KPU akan mengklarifikasi pencalegan Aldi Taher ke PBB dan Perindo.
"Setelah memang nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kita klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa?" kata Ketua KPU Hasyim Asyari di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
Berita terkait KPU bisa dibaca di Liputan6.com
Advertisement
Pencalegan Tidak Bisa Dua Partai Politik
Hasyim melanjutkan, apabila Aldi Taher sudah keluar dari salah satu partai tersebut, maka partai harus menyampaikannya kepada KPU.
"Nanti kita periksa surat pengunduran dirinya sudah ada atau belum, sudah disampaikan kepada KPU atau belum. KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya," ujar Hasyim.
Hasyim menegaskan bahwa tak ada yang dapat mencalonkan diri dari dua partai. "Jadi pada dasarnya begini, di Undang-Undang Pemilu itu adalah kalau ada orang dicalonkan hanya boleh oleh satu partai politik di satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan," ujar Hasyim.
Advertisement
Pencalegan Aldi Taher Bikin Pusing KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta meminta bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB), Aldi Taher, untuk memilih antara mendaftar sebagai anggota DPRD atau DPR RI pada Pemilu 2024.
"Kami minta partai yang mengusulkan itu untuk mengklarifikasi dan nanti yang bersangkutan harus memilih di partai apa? Karena tidak boleh terdaftar di dua parpol," kata Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/5).
Penegasan itu terkait dengan adanya kabar bahwa Aldi Taher juga mendaftarkan diri sebagai calon DPR RI bersama Partai Perindo.
Sejauh ini, KPU DKI Jakarta belum memberikan konfirmasi secara langsung kepada Aldi Taher. KPU DKI Jakarta akan menghubungi Aldi setelah proses verifikasi berkas selesai pada 23 Juni 2023.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com