Partai Ummat DIY menggelar acara Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I di Kompleks Yayasan Budi Mulia, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (29/4). Dalam Rakerwil ini, Partai Ummat mengeluarkan Manifesto Endhog Abang untuk Keadilan Sosial di DIY.
Ketua DPW Partai Ummat DIY Dwi Kuswantoro mengatakan DIY berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2012 tentang keistimewaan Yogyakarta adalah bertujuan (pasal.5 ayat 1 a,b) untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.
Dalam upaya untuk mensejahterakan dan ketentraman masyarakat DIY, Dwi menyebut akan ditempuh melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.
Dwi menerangkan di DIY, irisan antara Gubernur sebagai jabatan politik kepala daerah dan Raja sebagai jabatan kultural budaya adalah setali mata uang dan tidak mungkin dipisahkan.
Sehingga kebijakan terkait keistimewaan termasuk alokasi dana keistimewaan untuk kegiatan terkait dengan posisi kultural: kesultanan/ kraton tidak boleh kemudian melepaskan diri dari kaidah dasar dari implementasi undang-undang untuk mensejahterakan rakyat.
Dwi membeberkan dalam Rakerwil I Partai Ummat DIY untuk mencapai tujuan dan cita-cita perjuangan bersama rakyat, kelompok dhuafa dan mustadz’afin akan terus memberikan masukan, kritik dan penyeimbang terhadap kebijakan pemerintah Daerah Istimewa Yogyarta supaya bisa menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua warga. Dengan ini menyampaikan Manifesto Endhog Abang untuk Keadilan Sosial. Manifesto ini berikan:
"Negara tidak boleh absen terhadap upaya menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi warganya. Persoalan kemiskinan yang masih tinggi dan ketimpangan sosial (gini rasio) DIY melebihi angka nasional, mengindikasikan kebijakan Pemerintah Daerah belum bisa menghadirkan kesejahteraan dan keadilan, khususnya kepada masyarakat kecil bawah, dhuafa dan mustadz’afin," kata Dwi.
Poin kedua dalam Manifesto Endhog Abang, kata Dwi adalah dana keistimewaan sebagai amanah konstitusi atas diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan harus bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial yang setiap tahun terus meningkat.
Advertisement
Dwi menuturkan urusan yang tidak mendesak dan tidak relevan untuk kesejahteraan rakyat hendaknya dihentikan dan dikembalikan kepada ruh awal atas kehendak perlunya disusun undang-undang tersebut
"Poin ketiga yaitu Raja dan sekaligus Gubernur yang merupakan satu tarikan nafas pemimpin kultural, budaya dan kepala daerah bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta harus memberikan arahan secara hikmah, agar setiap kebijakan mampu menghadirkan keadilan dan mensejahterakan rakyat," urai Dwi.
Sementara untuk poin ke 4, Dwi menyebut jika pusat-pusat ekonomi rakyat di DIY harus ditumbuhkan, bukan malah dimatikan karena alasan tertentu. Dwi menuturkan upaya mematikan pusat-pusat ekoni rakyat ini dengan dalih investasi ataupun dalih melestarikan budaya, yang pada akhirnya justru menyengsarakan rakyat dan semakin meningkatkan ketimpangan sosial bagi warga
"Poin 5, tahta untuk rakyat sebagai manifestasi dari persenyawaan antara pemimpin dan rakyat, baik secara kultural, budaya dan politik; sudah seharusnya sebagai ruang kontemplasi batin dan ruhiyah pemimpin untuk mendengar dan merasakan denyut nadi rakyat, sehingga setiap kebijakan yang diambil seutuhnya untuk kesejahteraan rakyat," urai Dwi.