KPU Pede Menang Lawan Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu

KPU yakin gugatan dilayangkan Partai Berkarya salah alamat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPU Pede Menang Lawan Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu
KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah melakukan semua persiapan menghadapi gugatan dilayangkan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU optimis dengan persiapan telah dilakukan, gugatan diajukan Partai Berkarya akan ditolak PN Jakarta Pusat.

"Semua persiapan sudah kami lakukan," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin (17/4), dikutip Antara.

Menurut Kuasa Hukum KPU RI Heru Widodo, KPU optimistis gugatan Partai Berkarya akan ditolak PN Jakpus karena gugatan tersebut mempersoalkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.

Sementara itu, kewenangan untuk mengadili persoalan tersebut ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pada peradilan umum.

"Kami akan menyampaikan (dalam persidangan mendatang) bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," ujar Heru.

Sebelumnya pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum. Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.

Kemudian, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.

Pada hari ini, majelis hakim PN Jakpus menunda sidang perdana terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU.

"(Ditunda menjadi) Kamis (4/5) pukul 10.00 WIB untuk kelengkapan legal standing (kedudukan hukum) penggugat dan tergugat," ujar Hakim Bambang Sucipto di PN Jakpus, Jakarta, Senin (17/4).

Bambang mengatakan Partai Berkarya selaku penggugat dan KPU RI sebagai tergugat belum melengkapi dokumen kedudukan hukum.

Ia menyampaikan Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, KPU RI belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait Pengangkatan Tujuh Komisioner KPU Periode 2022-2027.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Rekomendasi