Gerindra Tegaskan Yana Mulyana Bukan Kader

Ketua DPC Gerindra Kota Bandung, Toni Wiyaya menjelaskan bahwa di partainya, seseorang dianggap kader setelah mengikuti Pendidikan di Hambalang, Bogor. Yana Mulyana, ia pastikan belum pernah mengikuti agenda tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gerindra Tegaskan Yana Mulyana Bukan Kader
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. antara

Pengurus Gerindra di Kota Bandung tidak menganggap Yana Mulyana sebagai kader. Hubungan mereka pun disebut tidak harmonis usai Yana terpilih sebagai Wakil Wali Kota dalam Pilkada tahun 2018 lalu.

Ketua DPC Gerindra Kota Bandung, Toni Wiyaya menjelaskan bahwa di partainya, seseorang dianggap kader setelah mengikuti Pendidikan di Hambalang, Bogor. Yana Mulyana, ia pastikan belum pernah mengikuti agenda tersebut.

Maka dari itu, Yana Mulyana, saat mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2018 hanya berstatus anggota biasa. Status itu pun saat ini sudah dicabut karena Yana terjerat kasus dugaan korupsi karena sudah melanggar AD/ART partai.

"(Yana Mulyana) Bukan kader karena tidak mengikuti pendidikan di Hambalang. Melanggar AD ART langsung otomatis dicabut keanggotaan,” tegas Toni, Minggu (16/4).

"Keterkaitan dia membuat kartu tanda anggota (KTA) itu hanya sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai calon wakil wali Kota Bandung. Itu salah satu persyaratan yang dilaksanakan oleh DPC partai Gerindra dengan penjaringannya," ia melanjutkan.

Sikap tegas ini, ia sampaikan bukan karena Yana terjerat kasus dugaan korupsi. Menurutnya, hubungan Yana dengan pengurus partai tidak berjalan baik. Komunikasi pun seakan terputus.

Masalah komunikasi ini terjadi sejak Yana dinyatakan sebagai calon wakil Wali Kota hingga resmi menjabat sebagai Wakil Wali Kota, kemudian Wali Kota Bandung.

Toni pun mengaku heran dengan sikap yang ditunjukan Yana kepada pengurus partai yang mengusungnya dalam kontestasi politik.

"WA tidak pernah membalas, nelepon tidak diangkat. Saya nemui ke kantornya pun tidak diterima," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4). Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet.

Selain Yana, Lembaga antirasuah itu menetapkan status tersangka kepada Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal serta tiga orang dari pihak swasta.

Rekomendasi