DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja dilakukan pada rapat paripurna, Selasa (21/3).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Baleg DPR RI M Nurdin membacakan laporan terkait Perppu Cipta Kerja.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN dan PPP menerima Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak.
"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Puan di ruang rapat paripurna.
Advertisement
Rapat berlangsung penuh dinamika. PKS menyatakan walk out dari ruang rapat paripurna sebagai simbolik menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Selanjutnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintah. Dilanjutkan pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Puan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" ujarnya.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Dengan disahut oleh anggota fraksi Demokrat yang menegaskan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, serta tanpa diikuti oleh Fraksi PKS yang walk out, Perppu Cipta Kerja sah menjadi undang-undang.
Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang pada Rabu (15/2).
"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin yang dijawab setuju oleh mayoritas perwakilan fraksi pada rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perpu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Perppu Cipta Kerja dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.