Ketum Apdesi Bantah akan Deklarasi Masa Jabatan Presiden 3 Periode 26 Februari

Sikap Apdesi yang dipimpin Arifin tidak ikut campur dalam persoalan masa jabatan presiden 3 periode.

Muhammad Genantan Saputra
Ketum Apdesi Bantah akan Deklarasi Masa Jabatan Presiden 3 Periode 26 Februari
Demo kepala dan perangkat desa di Monas. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) membantah kabar asosiasinya akan mendeklarasikan perpanjangan jabatan presiden 3 periode pada tanggal 26 Februari 2023. Namun, Arifin mengakui memang ada informasi agenda itu. Dirinya tengah menelusuri isu tersebut.

"Iya ada informasi lari kesitu, tapi saya juga kan belum A1 info itu, makanya besok saya kan ke DPP mau ngobrol dengan teman-teman nyari info info tanggal 26, takutnya nanti 'dijual' lagi Apdesi kami," kata Ketua Umum DPP Apdesi Arifin Abdul Majid saat dihubungi merdeka.com, Selasa (21/2).

Arifin menjelaskan, mulanya ada informasi bakal ada kegiatan untuk mengumpulkan 20.000 peserta di Gelora Bung Karno Senayan pada tanggal 19 Februari 2024. Tetapi, agenda itu batal terjadi. Kemudian, info itu kembali beredar bahwa acara akan digelar tanggal 26 Februari.

Menurutnya, dalam agenda itu bakal berlangsung simposium mengenai dorongan untuk merevisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 dengan maksud jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun. Tetapi, di balik agenda itu diselipi agenda untuk mendukung masa jabatan presiden 3 periode.

"Ada juga isu di balik itu adalah mendorong 3 periode presiden, lebih celaka lagi itu kalau isu presiden 3 periode, lebih celaka, undang undangnya enggak jelas, siapa yang mengusungnya," ujarnya.

Sikap Apdesi yang dipimpin Arifin tidak ikut campur dalam persoalan masa jabatan presiden 3 periode. Menurutnya, bukan kewenangan kepala desa berbicara masalah periode presiden.

"Apdesi gimana? Oh saya mah enggak akan ngambil sikap, bukan menolak. Saya tidak ikut campur urusan itu, dan itu kan sudah masuk ranah politik," ujarnya.

Arifin menegaskan, Apdesi mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata dia, dorongan untuk masa jabatan Presiden Jokowi 3 periode adalah kepentingan indivual atau kelompok tertentu.

"kan belum tentu seluruh rakyat Indonesia atau tokoh setuju Presiden 3 kali," ucap Arifin.

"Tapi kalau saya supaya sikapnya aman kami tidak akan mengadakan kegiatan dalam bentuk itu, tapi kami akan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan sesuai undang undang yang berlaku," tandasnya.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Rekomendasi