Pasal Masa Jabatan Kades di UU Desa Digugat ke MK, Ini Pertimbangan Pemohon

Pemohon mempersoalkan tuntutan dari para kepala desa (kades) yang meminta masa jabatan dinaikkan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Pasal Masa Jabatan Kades di UU Desa Digugat ke MK, Ini Pertimbangan Pemohon
Ribuan kepala desa geruduk Gedung DPR. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Seorang warga bernama Eliadi Hulu asal Desa Ononamolo Tumula, Alasa, Nias Utara, Sumatera Utara turur melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Gugatan yang telah didaftarkan ke MK, Rabu (25/1).

Pemohon mempersoalkan tuntutan dari para kepala desa (kades) yang meminta masa jabatan dinaikkan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Bahwa dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang memberikan hak kepada Kepala Desa menjabat selama 6 (enam) tahun dalam (1) satu periode telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi pemohon," kata Eliadi dikutip dalam dokumen permohonannya, Kamis (26/1).

Menurutnya, jabatan Kades telah diatur hanya 6 tahun. Namun, para Kades malah ingin menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. Menurutnya, tuntutan para kades itu tidak relevan.

"Jika kepala desa yang terpilih di Desa Pemohon dalam menjalankan pemerintahan desa selama 6 tahun ke depan ternyata tidak memiliki kemampuan leadership dan manajemen yang baik (tidak berkompeten dan tidak kapabel) sehingga berdampak pada terhambatnya perkembangan dan kemajuan desa," ucapnya.

Sehingga, dia meminta jabatan Kades disesuaikan dengan jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dalam 1 periode sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7.

"Namun jika masa jabatan kepala desa dibatasi selama 5 tahun maka desa pemohon akan memiliki waktu lebih cepat untuk memilih kepala desa yang baru dengan kemampuan leadership dan manajemen yang baik," katanya.

"Sehingga berdampak pada peningkatan perkembangan dan kemajuan desa pemohon, karena dalam kurun waktu 1 tahun dapat dilakukan banyak perubahan ke arah yang lebih baik," tambah dia.

Eliadi menjelaskan dalam UUD 1945 hanya mengatur tentang masa jabatan presiden. Tetapi, harus dipahami bahwa pasal tersebut telah mengatur nilai demokrasi, dengan pembatasan kekuasaan supaya tidak terlampau over power atau kekuasaan yang melebihi batas.

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/walikota menerapkan hal yang sama," ungkap Eliadi.

Dalam gugatan ini, dia menilai Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang masa jabatan dan periodesasi jabatan kepala desa bertentangan UUD 1945.

Pada pasal 7 UUD 1945 diatur Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Bunyi Pasal 39:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

Adapun petitum pemohon:

1. Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

2. Menyatakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Usulan kenaikan masa jabatan kades awalnya diusulkan Menteri Desa, Pembangunan Kabupaten Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun akan bermanfaat bagi masyarakat. Saat ini, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun.

“Yang diuntungkan dari kondisi ini adalah masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dihimpun, Jumat (20/1).

Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat meredam konflik akibat pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurut menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, fakta polarisasi konflik pasca pemilihan umum hampir terjadi di seluruh desa.

Akibatnya, pembangunan akan tersendat dan berbagai aktivitas di desa juga akan terbengkalai.

"Artinya, apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya menjadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di Pemilu. Saya mengamati bagaimana kampanye saat itu," ujarnya.

Para ahli juga sepakat bahwa tensi konflik akibat pilkada akan lebih mudah mereda jika masa jabatan kepala desa dinaikkan. Halim mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir jika kinerja kepala desa buruk.

Sebab, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berwenang memecat kepala desa yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga tak perlu menunggu sembilan tahun untuk menggantikan kepala desa yang kinerjanya buruk.

Rekomendasi