Pemerintah Minta Revisi UU IKN, PKS: Undang-Undangnya Cacat dan Terburu-Buru

PKS menolak revisi UU IKN karena undang-undangnya saja belum dijalankan. Apalagi, sejak awal PKS menolak pemerintah memindahkan ibu kota di saat yang tidak tepat.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Pemerintah Minta Revisi UU IKN, PKS: Undang-Undangnya Cacat dan Terburu-Buru
Persemaian di Ibu Kota Negara Nusantara. ©sitinurbaya.com

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebut UU Ibu Kota Negara cacat dan terburu-buru. Hal itu dibuktikan dengan permintaan pemerintah melakukan revisi undang-undang yang baru disahkan di tahun 2022 ini.

"Ini menunjukkan UUnya itu cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu. Pemerintah sendiri seperti air didulang terpercik wajah sendiri," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di DPR, Jakarta, Selasa (29/11).

PKS menolak revisi UU IKN karena undang-undangnya saja belum dijalankan. Apalagi, sejak awal PKS menolak pemerintah memindahkan ibu kota di saat yang tidak tepat.

Salah satunya mengenai anggaran yang berat untuk melakukan pemindahan ibu kota. Poin revisi UU IKN yang diajukan juga ingin mengubah skema pembiayaan.

"Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKNnya ya, mau pindah monggo. Tapi tidak tepat sekarang ini baik momennya ataupun anggarannya. Berat sekali. Sesudah pandemi, peluang resesi, mau pemilu, fokus aja jagain rakyat," ujar Mardani.

Sementara itu, pemerintah tidak memperlihatkan praktik ketatanegaraan yang baik. Belum genap setahun, undang-undang yang dibuat sudah diminta revisi.

"Itu bukan sebuah praktik ketatanegaraan yang baik. UUnya baru, belum dijalankan sudah kita revisi. Orang pemerintah kemarin tidak mau revisi UU Pilkada sama Pemilu yang buat kami penting karena belum jalan. Jangan standar ganda," tegas Mardani.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan usulan tambahan dalam RUU Prioritas 2023. Ini berdasarkan pertimbangan dan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati. Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden," katanya dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).

Dia menyebut, terdapat dua usulan dalam tambahan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," sebutnya.

"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," sambung Yasonna.

Rekomendasi