Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menegaskan, tidak ada perpecahan di internal partai belambang Ka'bah pasca pergantian Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum. Hal itu terlihat dari struktur kepengurusan yang tidak berubah selain posisi ketua umum.
Diketahui, Muhammad Mardiono resmi disahkan sebagai Plt Ketua Umum PPP oleh Kementerian Hukum dan HAM, untuk masa bakti 2020-2025.
“Semangat kami itu bukan semangat menggusur orang. Dari awal kami sampaikan bahwa ini (bukan) pertarungan kubu Suharso Monoarfa versus kubu Muhammad Mardiono,” kata Arsul, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (9/9) malam.
"Kepengurusan yang lain ini masih dengan SK yang lama, itu saja sudah menunjukkan bahwa semangat kami itu semangat tetap bersama," sambungnya.
Dia menyampaikan, jika niat untuk bertarung pihaknya bisa saja merubah jabatan seseorang dalam kepengurusan baru di PPP. Bahkan, mungkin mendepak seseorang dari PPP jika tidak ingin bergabung pada kepemimpinan yang baru.
"Kami tidak punya pikiran misalnya yang tidak mau ayo minggir, yang ada ayo guyub ayo kumpul gitu. Semangat kami itu. Kalau semangat kami misalnya itu pertarungan ya mesti kami gusur itu Pak Awiek nanti kemungkinan akan dijadikan Sekjen, tapi kan semangat itu enggak ada. Sekjen tetap Pak Arwani, pak Arwani kan bersama Pak Suharso," paparnya.
Arsul pun berharap wacana kubu Suharso mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggj Tata Usaha (PTUN) dibatalkan. Dia ingin setelah kepemimpinan Mardiono diakui, para kader kompak di bawah satu komando yang sama.
“Mestinya harus menjadi satu kembali di bawah kepemimpinan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono. Itu yang kita harapkan,” imbuhnya.
Advertisement
Kemenkum HAM telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah komando Muhammad Mardiono. Dengan demikian, pemerintah mengakui bahwa Plt Ketum PPP adalah Mardiono. Bukan lagi Suharso Monoarfa.
Surat Kemenkum HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022. Ditandatangani langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Dalam surat tersebut, Kemenkum HAM menyatakan bahwa Mardiono menjadi Plt Ketum PPP periode 2020-2025. Surat tersebut diteken Yasonna per tanggal 9 September 2022.