Ketua DPP PPP: Suharso Dipecat Sesuai Aturan Parpol, Ini Aturannya

DPP PPP menegaskan, pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai ketua umum telah sesuai aturan internal partai. Ada pendapat Mahkamah Partai yang mendorong pemberhentian Suharso sebagai ketua umum.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Ketua DPP PPP: Suharso Dipecat Sesuai Aturan Parpol, Ini Aturannya
PAN, Golkar, dan PPP daftar ke KPU. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

DPP PPP menegaskan, pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai ketua umum telah sesuai aturan internal partai. Ada pendapat Mahkamah Partai yang mendorong pemberhentian Suharso sebagai ketua umum.

"Mahkamah partai itu yang memberikan pendapat hukum. Itu masalahnya di situ," ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).

Putusan Mahkamah Partai menjadi dorongan PPP menggelar Musyawarah Kerja Nasional. Di sana membuat keputusan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dan mengangkat Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas ketua umum.

Menurut Awiek, hal ini sudah berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

"Kan di AD/ART kita memang ada ruang untuk menindaklanjuti putusan-putusan dari putusan yang lain. Jadi kemarin kan kita serba dilematis. Ternyata ada informasi gitu kan. Terus ada pendapat hukum Mahkamah Partai," jelasnya.

Dalam AD/ART PPP menyebutkan, beberapa alasan untuk memberhentikan ketua umum.

Pasal 11 AD/ART:

Pemberhentian dapat dilakukan karena meninggal dunia, berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan atau pendapat hukum Mahkamah Partai PPP, menjadi tersangka tindak pidana korupsi di KPK atau Polri atau Kejaksaan Agung.

Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sangat nyata tidak aktif berturut-turut selama tiga bulan dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik PPP, dan melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah.

Pasal 13 berbunyi

Jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh wakil ketua umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus harian DPP, ketua Majelis Pakar PPP, ketua majelis syariah PPP, ketua majelis pertimbangan PPP dan ketua mahkamah partai untuk dikukuhkan pada Musyawarah Kerja Nasional.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa menegaskan dirinya masih menjabat sebagai ketua umum PPP. Ia menolak hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten yang memberhentikan Menteri PPN/Bappenas ini

Pernyataan itu disampaikan di hadapan kader PPP yang tengah menghadiri workshop DPRD PPP se-Indonesia di Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta, Selasa (6/9).

"Saya adalah ketua umum Partai Persatuan Pembangunan. Apa yang telah dikembangkan adalah tidak benar," ujar Suharso dikutip dalam sebuah video.

Rekomendasi