Polda Metro Jaya telah menangkap 10 orang pelaku pendudukan paksa rumah pensiunan jenderal di Kebagusan, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diambil paksa karena pemilik rumah memiliki utang piutang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus ini tengah ditangani polisi. Sejauh ini, sudah ada 10 orang yang ditangkap.
"Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan adanya peminjaman uang. Kemudian rumah itu dijadikan jaminan," kata Endra di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7).
Setelah pemilik rumah meninggal dunia, pemilik uang ingin menguasai rumah tersebut. Sebab, uang pinjaman tersebut belum dikembalikan. "Karena tidak dikembalikan, diduduki secara paksa. Tentunya ini tidak boleh," jelas Endra.
Advertisement
Menurut dia, polisi tidak mentolerir tindakan premanisme seperti ini. tidak boleh seseorang mengusir paksa dari suatu rumah.
"Adapun persoalan lain yang meminjam uang ini memang belum ada laporan polisi di kita. Namun mereka mengambil langkah personal dengan melibatkan orang-orang tertentu yang belum dibayar, memaksa untuk mengosongkan rumah ini yang tidak dibenarkan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap pelaku premanisme yang menduduki rumah keluarga mantan jenderal polisi di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Pelakunya berjumlah 9 orang. Mereka menduduki paksa rumah Irjen (purn) Bambang Daroenorijo selama dua bulan belakangan.
Advertisement
Dimulai pada September 2019 lalu. Anak Irjen purn Bambang yakni AKBP Tetra Darmawiaran mengajak ayahnya untuk meminjam uang sebesar Rp6,5 miliar. Dengan sejumlah perjanjian.
Dalam surat pernyataan, pihaknya bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada Rony Setiawan tanpa sepengetahuan istrinya.
Usai Bambang meninggal pada Januari lalu, akhirnya Rony yang merasa utangnya belum dibayarkan memerintahkan Joseph bersama 9 orang lainnya untuk datang dengan dalih mengosongkan rumah tersebut.