Rekapitulasi KPU Rampung, Dadang-Sahrul Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Dadang-Sahrul mendapatkan jumlah suara 928.602. Paslon Nia-Usman mendapat 511.413 suara. Sementara, paslon Atep-Yena mendulang 217.780 suara. Semua proses rekapitulasi rampung pada Selasa (16/12) malam.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Rekapitulasi KPU Rampung, Dadang-Sahrul Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung
Sahrul Gunawan Maju Pilkada. ©2020 Merdeka.com/Instagram Sahrul Gunawan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung merampungkan rekapitulasi suara Pilkada. Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan memperoleh suara terbanyak.

Diketahui, dalam Pilkada Kabupaten Bandung terdapat tiga pasangan calon yang berlaga. Yakni, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka mengantongi 26 kursi parlemen dari partai pengusungnya.

Lalu Yena Iskandar Masoem dan Atep yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka mengantongi 11 kursi parlemen dari partai pengusungnya.

Kemudian, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi yang diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra. Total kursi parlemen dari partai tersebut sebanyak 18 kursi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Dadang-Sahrul mendapatkan jumlah suara 928.602. Paslon Nia-Usman mendapat 511.413 suara. Sementara, paslon Atep-Yena mendulang 217.780 suara. Semua proses rekapitulasi rampung pada Selasa (16/12) malam.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menjelaskan, dalam Pilkada Kabupaten Bandung, total pemilih sebanyak 2.356.412 orang dengan 6.874 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 280 desa/kelurahan dari 31 kecamatan.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pendukung dari masing-masing pasangan calon bisa bijak menyikapi hasil tersebut. Jika ada yang keberatan, bisa menempuh jalur hukum yang sudah diatur, yakni mengajukan permohonan gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditutup pada Jumat (18/12) mendatang.

Artinya, proses yang sudah dilakukan KPU baru menyelesaikan raihan suara dari masing-masing pasangan calon, bukan penetapan pemenang Pilkada. "Penetapan pasangan calon terpilih, itu belum. Yang sudah dibuat berita acara adalah perolehan suara dari paslon yang berkontestasi," jelas Agus.

Rekomendasi