Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkap ketidaklaziman aspek formalitas pembentukan UU Cipta Kerja. Hal itu adalah draf final tidak dibagikan ke seluruh fraksi di DPR ketika pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg), serta pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Hidayat menilai aneh fraksi diminta menyampaikan pendapat tetapi draf utuh belum diserahkan.
Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, UU Cipta Kerja terkesan terburu-buru disahkan karena rapat paripurna mendadak dimajukan dari tanggal 8 Oktober menjadi 5 Oktober.
"Pembahasan RUU ini sangat terburu-buru, dan bagaimana mungkin fraksi 'dipaksa' untuk menyampaikan pendapat mininya, dan bahkan pendapat akhir di rapat Paripurna, tetapi draft secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan terlebih dahulu. Begitu terburu-burunya, sehingga jadwal pengesahan RUU dalam rapat paripurna DPR pun mendadak dimajukan, dari tanggal 8 menjadi tanggal 5 september. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di balik ini semuanya?" ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (8/10).
Hidayat menyebut hingga hari ini belum ada naskah UU Cipta Kerja yang final dan utuh diserahkan secara resmi ke fraksi-fraksi di DPR maupun disampaikan kepada publik. Hidayat khawatir draf final ini akan berbeda dengan hasil kesepakatan saat pembahasan di tingkat panitia kerja.
"Karena tidak ada akses bagi Anggota DPR maupun publik untuk membaca draf RUU itu secara utuh," kata dia.
Hidayat mengatakan, pada pengambilan keputusan di Baleg, PKS dan Demokrat menolak meneruskan RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna. Namun, tidak menghiraukan hal itu, forum Baleg mengambil keputusan untuk dibawa ke rapat paripurna. Saat itu pun tidak ada draf akhir dibagikan ke fraksi maupun anggota DPR.
Hidayat mengatakan, PKS serta Demokrat wajar menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang karena aspek transparansi dan legal tidak terpenuhi. Dia menuturkan, seharusnya setiap fraksi di DPR diberikan akses seluasnya untuk membahas RUU, termasuk menerima draf RUU yang akan disahkan sebelum diminta menyiapkan dan menyampaikan pendapat mini fraksi dan pendapat akhir.
Lebih lanjut, HNW mengatakan, kebiasaan tata negara dan konvensi penyusunan undang-undang, setiap fraksi diberikan draf naskah RUU secara utuh yang sudah disepakati dan selesai dibahas.
"Selain hukum yang tertulis, kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan ini juga seharusnya bisa menjadi pedoman dalam pembahasan/pengambilan keputusan terhadap Omnibus RUU Ciptaker. Apalagi, RUU ini memiliki dampak kepada lebih dari 78 undang-undang yang berlaku saat ini," ujarnya.
Dalam Tata Tertib DPR pada Pasal 163 Pasal 163 huruf c dan e mengatur ketentuan bahwa setelah pengambilan keputusan tingkat pertama terdapat acara pembacaan dan penandatanganan naskah akhir RUU.