Masih Lobi, NasDem Ikut Sikap Pemerintah Tunda Revisi UU Pemasyarakatan

Anggota Dewan Pakar Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya bakal mengikuti keputusan pemerintah terkait pengesahan Revisi UU Pemasyarakatan.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Masih Lobi, NasDem Ikut Sikap Pemerintah Tunda Revisi UU Pemasyarakatan
Teuku Taufiqulhadi. ©dpr.go.id

Anggota Dewan Pakar Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya bakal mengikuti keputusan pemerintah terkait pengesahan Revisi UU Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, revisi UU Pemasyarakatan tidak disahkan pada paripurna hari ini. Presiden Joko Widodo juga meminta RUU tersebut ditunda. Taufiqulhadi mengatakan, saat ini proses lobi masih berjalan.

"Nah kalau emang tidak diketok menurut saya kalau memang pemerintah minta jangan diketok dulu ya kita sepakat," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

Kendati Jokowi tidak setuju, jika sudah diketok dalam paripurna, maka UU tersebut akan berlaku efektif setelah 30 hari.

"Seperti itu lah sebuah UU. Jadi kalau sudah diketok oleh paripurna, kenapa? Karena UU itu telah dibahas antara DPR dengan pihak pemerintah selama berbulan bulan," kata anggota Komisi III itu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan tidak akan mengesahkan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) dalam rapat paripurna Selasa (24/9). Hal itu dilakukan DPR setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta empat RUU termasuk RUU PAS ditunda pengesahannya.

"Enggak," kata Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Erma menjelaskan, RUU PAS adalah turunan dari RUU KUHP. Sehingga jika RUU KUHP ditunda maka tidak akan bisa mengesahkan RUU PAS.

Rekomendasi