Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2018-2019 di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2). Rapat dimulai pukul 11.50 WIB.
Pantauan merdeka.com, sebelum rapat dimulai kursi para anggota DPR di ruang rapat paripurna terlihat banyak yang kosong. Menurut pimpinan sidang, Agus Hermanto sebelum rapat dibuka hany ada 223 dari 560 anggota DPR RI yang hadir dalam rapat hingga rapat belum bisa dimulai secara keseluruhan.
"Dengan demikian kuorum belum tercapai namun kami mohon persetujuan untuk kita mulai rapat paripurna yang akan didahului dengan Pelantikan Antar Waktu (PAW)," kata Agus dalam rapat paripurna, Rabu (13/2).
Menurut Agus, untuk memulai PAW dalam rapat paripurna tidak diperlukan kuorum. Karena itu, dia meminta izin untuk melakukan PAW.
"Karena untuk pelantikan antar waktu Tidak diperlukan kuorum terlebih dahulu," ungkapnya.
"Apakah ini dapat disetujui?," sambungnya.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Namun setelah melakukan PAW jumlah anggota yang hadir bertambah. Kata Agus setidaknya ada 281 anggota yang hadir, maka rapat bisa kembali dilanjutkan.
Rapat ini akan mengesahkan beberapa Undang-Undang dan memperpanjang. Serta menutup masa sidang ke II ini.