Bawaslu Rapat Bahas Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi di 5 TV Swasta

Bawaslu menggelar rapat pleno terkait acara Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo yang memaparkan visi misi di sejumlah stasiun televisi, Minggu (13/1). Menurut Bawaslu, hal tersebut diduga sebagai kampanye di media massa dan melanggar jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Bawaslu Rapat Bahas Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi di 5 TV Swasta
Jokowi sapa pendukung Alumni UI. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat pleno terkait acara Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo yang memaparkan visi misi di sejumlah stasiun televisi, Minggu (13/1). Menurut Bawaslu, hal tersebut diduga sebagai kampanye di media massa dan melanggar jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Nanti kami sampaikan hasil kami ya. Mau diplenokan," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, visi-misi adalah bentuk kampanye. Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018, diatur bahwa peserta pemilu di media massa boleh berkampanye baru pada tanggal 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019.

"Hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari," jelas Fritz.

Dengan demikian, bila dilakukan Jokowi benar seperti dugaan Bawaslu, maka seharusnya petahana belum boleh melakukan hal tersebut di media massa.

Penyampaian visi misi Jokowi dilakukan Minggu (14/1) malam di lima stasiun TV swasta, SCTV, JakTV, TVOne, Indosiar dan NetTV. Acara tersebut bertajuk 'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan'.

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi