Jumlah DPT Penyempurnaan 192 Juta, Masih Bisa Bertambah atau Kurang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyempurnaan jilid kedua. Melalui hasil ini, bisa dipastikan jumlah dari pemilih yang telah memiliki hak suara dalam Pemilu 2019, sebanyak 192 jiwa untuk warga negara Indonesia yang tinggal di dalam dan luar negeri.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jumlah DPT Penyempurnaan 192 Juta, Masih Bisa Bertambah atau Kurang
Simulasi pendaftaran capres-cawapres di KPU. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyempurnaan jilid kedua. Melalui hasil ini, bisa dipastikan jumlah dari pemilih yang telah memiliki hak suara dalam Pemilu 2019, sebanyak 192 jiwa untuk warga negara Indonesia yang tinggal di dalam dan luar negeri.

Ketua KPU RI Arif Budiman berjanji untuk menjaga keseluruhan hak suara yang sudah masuk dalam DPT penyempurnaan kedua, atau pun kelak yang akan masuk ke dalam DPT tambahan dan DPT khusus. Karena menurutnya, DPT penyempurnaan tambahan masih bisa bergeser lagi angkanya tergantung ketentuan dan kondisi di lapangan.

"Kami tentu ingin memastikan setiap warga negara yang sudah masuk DPT, maka dia dijamin haknya menggunakan hak pilihnya, KPU memastikan setiap pemilih untuk menggunakan haknya hanya satu kali, dan mengenai perubahan lagi jumlah DPT selanjutnya, itu mungkin saja terjadi, tapi hanya berdasar peraturan perundangan," kata Arief usai rapat Pleno DPT di Slipi, Jakarta Barat, Sabtu 15 Desember 2018.

Peraturan perundangan dimaksud Arif adalah Beleid nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Soal revisi dimaksud dengan memperhatikan apakah masih ada kecurigaan dengan menggunakan identitas palsu digunakan hak suara lebih dari satu kali dan, atau mereka yang jelang hari Pemilu 2019 menghembukan nafas terakhirnya.

"Jadi KPU telah mengatur regulasinya terkait hal itu," terang dia.

Seperti dikritik oleh sejumlah pihak sebelummya, banyak elemen mulai dari partai politik dan pegiat Pemilu bahwa KPU tidak cenderung tansparansi dalam penyempurnaan DPT jilid kedua. Berikutnya, KPU juga dinilai tidak merinci pemaparan dalam rapat pleno terbuka. Karenanya KPU berharap para pihak bisa bersinergi untuk membantu terciptanya pemilu yang jurdil.

"Ya Insya Allah kami akan terus transparan seberusaha mungkin dalam mengemban amanat ini lebih baik lagi, dan kami butuh masukannya," kata Arief.

Rekomendasi