Presiden Jokowi didesak mengeluarkan Perppu tentang batas usia pernikahan untuk perempuan. Dalam putusan MK, frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak.
Dalam UU Perkawinan batas usia menikah perempuan yakni 16 tahun. Sementara dalam UU Perlindungan Anak, usia perempuan dianggap dewasa yakni pada 18 tahun.
Perwakilan Koalisi 18+, Aditya Septiansyah mengaku senang dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatannya. Kendati dalam putusannya, MK tak mau menentukan batas usia pernikahan wanita, tapi memberikan tenggat tiga tahun kepada DPR untuk mengubah UU Perkawinan.
"Ya kita apresiasi putusan MK, tapi kok masih kita diminta menunggu, tapi ini menjadi langkah justifikasi kami selanjutnya," kata Adit saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (13/12).
Justifikasi dimaksud, lanjut Adit, adalah usaha Koalisi 18+ untuk mendorong presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurut dia, aturan batas usia pernikahan bagi wanita adalah 16 tahun dan pria 19 tahun, adalah mendesak dalam pelbagai sisi.
Adit merinci, perbedaan batas usia dinilai merugikan pihak wanita. Mulai dari hal pendidikan dan kesehatan. Menurut data Koalisi 18+, dihimpun dari beragam survei, mereka yang dinikahkan usia 16 tahun cenderung tak melanjutkan pendidikan. Dalam hal kesehatan, usia tersebut mengancam jiwa ibu dan si jabang bayi.
"Temuan KDRT, perceraian juga tinggi," jelas Adit.
Data Koalisi 18+ menunjukkan, posisi Indonesia ada di wilayah urgent. Indonesia di nomor 7 tertinggi di dunia, menurut data UNICEF, kedua di ASEAN setelah Myanmar, didata juga disebut 1 dari 9 anak menikah setiap harinya, sebanyak 340 ribu anak perempuan menikah di bawah 18 tahun setiap tahun.
Karenanya, Adit berharap, langkah Koalisi 18+ semakin mulus dengan putusan MK ini.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Meski demikian MK tidak memberikan batasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.
Karenanya, MK meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com