Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta semua pihak untuk menunggu surat keputusan Daftar Calon Tetap (DPT) caleg anggota DPD di Pileg 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan surat untuk memasukkan nama Oesman Sapta Odang masih dirumuskan.
"Kita sudah rapat pleno kita sudah putuskan, tapi kan keputusan itu harus dituangkan dalam bentuk tertulis. Nah yang dalam bentuk tertulis ini sedang dirumuskan, rumusan dasarnya, pasalnya, apa dan bagaimana nah itu ditulis semua di situ," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).
Arief menjelaskan pihaknya telah mengambil tiga keputusan soal DCT Anggota DPD. Jika surat itu rampung, lanjut dia, keputusan bisa langsung dilaksanakan.
"Ya mudah-mudahan cepet lah (selesai surat). Yang jelas kami sudah mengambil keputusan dan tiga putusan itu kami rangkum untuk semua bisa dilaksanakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Arief menyarankan OSO agar mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Arief menjelaskan syarat tersebut adalah satu cara agar OSO bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap.
"Tetap, kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi tetap harus undur diri (OSO)," katanya di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Selasa (4/12).
Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.
Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.
Diketahui, DCT masih menuai polemik. Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) menolak namanya dicoret dari DCT karena masih resmi menjabat sebagai pengurus partai.