Penuhi panggilan Bawaslu, TKN Jokowi-Ma'ruf tegaskan tak niat kampanye dana rekening

Kepada Bawaslu, pihaknya menyampaikan tak ada niat melakukan kampanye dengan pemasangan iklan nomor rekening tersebut. Pihaknya telah melakukan konsultasi sebelum iklan dipasang.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Penuhi panggilan Bawaslu, TKN Jokowi-Ma'ruf tegaskan tak niat kampanye dana rekening
Jokowi-Maruf diduga pasang iklan kampanye di Koran. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf kembali memenuhi panggilan Bawaslu RI untuk klarifikasi pemasangan iklan nomor rekening dana kampanye di koran nasional, Senin (5/11). TKN Jokowi-Ma'ruf diwakili Direktur Hukum, Ade Irfan Pulungan.

Ade mengaku diklarifikasi selama dua jam. Dia datang sekitar pukul 12.00 WIB dan keluar pukul 14.00 WIB. Ini adalah pertemuan kedua. Dia mengaku memberikan jawaban atas pertanyaan yang belum sempat dijelaskan pada pertemuan pertama.

"Jadi pada hari ini setelah saya melakukan penelusuran terhadap masalah yang ada, baru kami sampaikan jawabannya. Itu saja," jelasnya kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kepada Bawaslu, pihaknya menyampaikan tak ada niat melakukan kampanye dengan pemasangan iklan nomor rekening tersebut. Pihaknya telah melakukan konsultasi sebelum iklan dipasang.

"Jadi saya sampaikan kita tidak punya niat untuk melakukan kampanye, tidak punya niat, tidak punya keinginan untuk melanggar aturan yang ada. Sebelumnya kita sudah melakukan konsultasi-konsultasi terhadap masalah itu," jelasnya.

Menurutnya, iklan yang dipasang di halaman satu koran itu untuk sosialisasi rekening dana kampanye. Pihaknya ingin agar rekening dana kampanye Jokowi-Ma'ruf diketahui publik sehingga jika ada yang ingin menyumbang bisa dipermudah dan diketahui publik.

"Kita ingin transparansi, akuntabilitas secara jelas, terukur kepada publik terhadap nomor rekening itu. Kita tidak mau nanti siapa yang nyumbang itu, penyumbangnya ditutup-tutupi. Kita mau terbuka, semua transparan dan mengikuti regulasi-regulasi yang ada. Jadi niat kami itu," jelasnya.

Disinggung soal ketidakhadiran Erick Thohir, Ade Irfan menegaskan bahwa yang dipanggil bukan Ketua TKN. Sehingga tak ada kewajiban bagi Erick Thohir untuk hadir. Pihak yang dipanggil adalah TKN, sehingga bisa diwakili siapapun.

"Surat dari Bawaslu itu adalah meminta kehadiran tim kampanye nasional. Bukan Pak Erick Thohir," ujarnya.

Erick Thohir tak datang karena sedang menjalani umrah di Makkah. Sehingga dirinya yang mewakili TKN. Ade mengatakan prosesnya telah selesai dan tinggal menunggu putusan Bawaslu.

"Jadi Tim Kampanye itu siapa saja? Saya kan termasuk tim kampanye. Saya sebagai Direktur Hukum masuk tim kampanye. Boleh dong saya dan saya memang ditugaskan untuk melakukan penyampaian ini," tutupnya.

Rekomendasi