MA bolehkan mantan narapidana korupsi jadi Caleg

Majelis hakim yang memimpin putusan tersebut terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
MA bolehkan mantan narapidana korupsi jadi Caleg
Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.

Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).

Majelis hakim yang memimpin putusan tersebut terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ungkap Suhadi.

Dengan putusan tersebut, maka MA memperbolehkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.

"Iya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," jelas Suhadi.

Reporter: Putu Merta Surya

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi