Verifikasi berkas tak dilanjutkan KPU, PBB disebut Bawaslu ajukan sengketa pencalonan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, hingga kini baru Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu. Ini terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melanjutkan verifikasi berkas yang telat didaftarkan terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) PBB

Rita
Oleh Rita - Reporter
Verifikasi berkas tak dilanjutkan KPU, PBB disebut Bawaslu ajukan sengketa pencalonan
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. ©Liputan6.com/Yunizafira Putri

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, hingga kini baru Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu. Ini terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melanjutkan verifikasi berkas yang telat didaftarkan terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) PBB.

"Partai Bulan Bintang. Sudah ada permohonan lagi diverifikasi. Ada yang tidak lengkap, mereka ingin perbaiki kelengkapan per hari kemarin," ujar Bagja, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

"24 dapil yang terlambat kalau enggak salah," sambungnya.

Pihaknya memiliki waktu untuk memutus sengketa dalam waktu 12 hari kerja. Melalui mediasi dengan maksimal 2 hari kerja dan lewat ajudikasi maksimal 10 hari kerja.

"Memutus. Jadi begitu register, maka 12 hari kerja mulai berlangsung," kata Bagja.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya tidak melanjutkan verifikasi berkas bacaleg terhadap partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu dikarenakan adanya bacaleg yang telat didaftarkan.

"PBB ada pengajuan dapil yang terlambat, maka itu tidak diikutkan (verifikasi) karena kalau penyerahanya lewat pada pukul 00.00 tanggal 17 maka itu tidak bisa dilanjutkan kepemeriksaan," sebutnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Halaman
Rekomendasi