Gerindra sebut M Taufik gugat PKPU larang koruptor nyaleg insiatif pribadi

"Karena saya dapat infonya bahwa terkait PKPU ini menunggu hasil pengujian di MA. Kalau memang sesuai UU diteruskan. Tapi jika tidak, ya tidak berlaku. Kami netral saja, apapun hasil dari MA kita hormati," ujarnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Gerindra sebut M Taufik gugat PKPU larang koruptor nyaleg insiatif pribadi
M taufik di TPS Gambir. ©2017 Merdeka.com

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 berisi larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif ke Mahkamah Agung. Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Gerindra Habiburokhman mengatakan gugatan Taufik itu insiatif pribadi dan tidak melibatkan partai.

"Kayaknya beliau sendiri kita enggak tahu. Kita juga enggak kasih bantuan hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (12/7).

Partai Gerindra mengikuti aturan yang berlaku terkait larangan eks koruptor maju menjadi caleg. Dia memastikan Gerindra menghormati apapun keputusan MA.

"Karena saya dapat infonya bahwa terkait PKPU ini menunggu hasil pengujian di MA. Kalau memang sesuai UU diteruskan. Tapi jika tidak, ya tidak berlaku. Kami netral saja, apapun hasil dari MA kita hormati," ujarnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengungkapkan pihak Kepaniteraan MA sudah menerima tiga berkas permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ketiga perkara uji materi PKPU tersebut masuk ke Kepaniteraan MA hari ini.

Adapun para pemohon untuk tiga perkara uji materi PKPU adalah Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan Djekmon Amisi.

"Sudah ada tiga (pemohon uji materi) yang masuk ke kepaniteraan," kata Abdullah.'

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi