Mengaku Sipol diacak, Hanura kubu OSO tuding KPU tak independen

Mereka mengaku kader Hanura yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif Pemilu 2019 kesulitan dalam mendaftarkan diri ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mengaku Sipol diacak, Hanura kubu OSO tuding KPU tak independen
Hanura kubu OSO. ©2018 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) menuding ada oknum yang mengubah sistem informasi partai politik (sipol) yang ada di situs KPU. Dampaknya, kader Hanura yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif Pemilu 2019 kesulitan dalam mendaftarkan diri ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Tiba-tiba, kader-kader kita di daerah pada saat ingin memasukkan data caleg ke silon ternyata terkendala telah berubah data sipol. Padahal data sipol ini adalah data yang berdasarkan hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap Hanura. Data perubahan itu adalah data pengurus, ketua atau sekretaris dari DPD dan DPC dan ini menimbulkan kebingungan," papar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura, Dodi S Abdulkadir kepada awak media, Jumat (6/7).

Dodi menjelaskan, pendaftaran calon legislatif sudah dimulai sejak 4 - 17 Juli 2018. Tetapi, caleg dari Partai Hanura mengalami kendala karena adanya persoalan ini. Ada beberapa daerah yang mengeluh.

"Hampir menyebar ke seluruh daerah menyampaikan komplainnya. kami sedang mengumpulkan satu per satu detailnya tapi sudah jelas (kendalanya) hampir keseluruhan karena perubahan sipol," kata dia.

Diapun menuding oknum KPU sebagai dalangnya. KPU diintervensi seseorang untuk mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah dalam hal ini dengan ketua umum Oesman Sapta dan Sekjen, Herry Lotung Siregar.

"Kami kira apa yang dilakukan oleh KPU memperlihatkan sikap yang tidak independen dan dapat menghambat kehidupan demokrasi di Indonesia," ujar dia.

"Tindakan KPU jelas-jelas bertentangan dengan peraturannya sendiri dan telah menimbulkan keresahan di seluruh Indonesia, Terutama stakeholder daripada Partai Hanura," sambung dia.

Sementara itu, Sekjen Hanura Kubu Oesman Sapta, Herry Lotung Siregar menyatakan KPU melanggar PKPU nomor 20 tahun 2018.

"Jelas dikatakan di sana bahwa terdapat hal-hal yang menimbulkan adanya perbedaan di dalam kepengurusan partai, KPU berpedoman kepada SK kepengurusan partai politik yang berdasarkan surat keputusan Menkum HAM yang terakhir," ujar dia.

"SK Menkum HAM yang terakhir dan berlaku adalah SK yang menetapkan bahwa partai Hanura dipimpin oleh Dr Oesman Sapta sebagai ketua umum dan Herry Lotung Siregar Siregar sebagai Sekjen," dia menambahkan.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi