Trump Tolak Rencana Wali Kota New York Tangkap Netanyahu

Rencana Mamdani untuk menangkap Netanyahu masih tergantung pada analisis hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota New York.

Khairisa Ferida
Oleh Khairisa Ferida - Reporter
Trump Tolak Rencana Wali Kota New York Tangkap Netanyahu
Zohran Mamdani mengucapkan sumpah jabatan dalam upacara pelantikannya sebagai wali kota New York City di stasiun kereta bawah tanah Old City Hall, Kamis (1/12/2026). (Dok. AP/Yuki Iwamura)

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menanggapi ancaman Wali Kota New York Zohran Mamdani yang berencana menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika ia berkunjung ke kota tersebut. Trump menegaskan bahwa Netanyahu "tidak akan ditangkap dengan cara apa pun dan dalam keadaan apa pun" selama kunjungannya ke AS.

Pernyataan jaminan ini disampaikan Trump melalui media sosial pada Senin, 20 Juli 2026. Meskipun tidak menyebut Mamdani secara langsung, Trump menyoroti kontribusi Israel yang dianggapnya telah membantu AS dalam menghadapi Iran.

Di sisi lain, Mamdani sebelumnya menyatakan bahwa pemerintahannya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menangkap Netanyahu jika ia menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada bulan September mendatang.

"Saya percaya PM Netanyahu semestinya berada di Den Haag," ungkap Mamdani dalam wawancara yang dimuat pada Sabtu, 18 Juli.

Pada tahun 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.

"Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional," tambah Mamdani.

Mamdani juga menekankan bahwa banyak orang yang sependapat dengan pandangannya, mengingat berbagai tindakan yang diambil Netanyahu selama bertahun-tahun. Namun, ia juga mengakui bahwa ia belum sepenuhnya yakin apakah memiliki kewenangan hukum untuk menginstruksikan Departemen Kepolisian New York, yang berada di bawah pengawasannya, untuk menahan seorang pemimpin asing.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota sedang mendiskusikan masalah ini secara mendalam dengan Departemen Hukum Kota New York.

"Apa pun yang diperbolehkan hukum untuk kami lakukan di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan. Namun, kami tidak akan membuat hukum sendiri untuk mencapai tujuan tersebut," tegasnya.

Selama masa kampanye pemilihan wali kota, Mamdani pernah berjanji akan memerintahkan penangkapan Netanyahu jika PM Israel itu datang ke New York, dengan langkah tersebut dianggap sebagai pelaksanaan surat perintah penangkapan ICC. Netanyahu sendiri biasanya mengunjungi New York setiap bulan September untuk menghadiri pertemuan tahunan PBB.

Menanggapi pernyataan Mamdani, Israel melalui unggahan di X menolak klaim tersebut, menyebut ICC sebagai "pengadilan abal-abal" dan menyatakan bahwa surat perintah penangkapan untuk Netanyahu tidak memiliki dasar. Israel juga menuduh Mamdani berusaha mengalihkan perhatian publik dari masalah yang tengah dihadapinya.

Diketahui bahwa ICC didirikan pada tahun 2002 dengan tujuan mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Namun, Israel menolak untuk mengakui yurisdiksi lembaga ini, dan baik Israel maupun AS bukan merupakan negara anggota ICC.

Pemerintahan Trump sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk melemahkan ICC, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim, jaksa, dan organisasi-organisasi yang berupaya mendapatkan putusan hukum terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel.

Rekomendasi