Hitung cepat sementara KPU: Pilgub Maluku Utara bersaing ketat, selisih 1,03%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan hitung cepat berdasarkan form C1 yang dihimpun dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil sementara Pilgub Maluku Utara sangat tipis, bahkan berbeda hanya nol koma.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Hitung cepat sementara KPU: Pilgub Maluku Utara bersaing ketat, selisih 1,03%
hitung cepat sementara KPU di Pilgub Malut. ©2018 Merdeka.com/KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan hitung cepat berdasarkan form C1 yang dihimpun dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil sementara Pilgub Maluku Utara sangat tipis, bahkan berbeda hanya nol koma.

Pasangan nomor urut 3, Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali sementara unggul dengan perolehan 30,26 persen atau 119.349 suara. Ditempel ketat oleh pasangan nomor urut Burhan Abdurrahman-Sihak Jamaluddin dengan 115.308 suara atau 29,23 persen. Selisih 1,03 persen.

Di posisi tiga juga menempel ketat Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar dengan perolehan 114.630 suara atau 29,06 persen. Di urutan ke empat tertinggal pasangan Muhammad Kasuba-Madjid Husein hanya mendapatkan 45.186 suara atau 11,45 persen.

Suara masuk dari Form C1 yakni 70,24 persen, atau data masuk 1.501 dari 2.137 TPS.

Nantikan update berita KPU di Liputan6.com

Dalam situs resmi KPU disebutkan, hitungan cepat ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelengaran Pilkada.

Data hasil pada hitungan cepat berdasarkan data masuk form C1. Hasil hitungan cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final.

"Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya," tulis KPU.

Rekomendasi